Pemuda se Kecamatan Ambalau Desak Evaluasi Kapolresta Ambon dan Copot Kapolsek

  • Bagikan

RadarAmbon.id – PULUHAN pemuda dan keluarga besar masyarakat Kecamatan Ambalau, Kabupaten Buru Selatan, menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Polda Maluku, Rabu (17/12/2025). Aksi ini menuntut ketegasan aparat kepolisian dalam mengusut kasus penikaman terhadap Hawa Bahta, seorang pedagang kaki lima, yang terjadi di depan Kampus PGSD Universitas Pattimura (Unpatti), kawasan Mangga Dua, Kota Ambon.

Dalam orasinya, massa mendesak pelaku penikaman segera ditangkap, mengingat korban mengalami sepuluh luka tusukan dan hingga kini belum ada kejelasan penanganan hukum. Para demonstran menilai aparat kepolisian terkesan lamban, tidak serius, serta minim transparansi dalam mengungkap kasus yang telah menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat.

Selain mendesak penangkapan pelaku, massa aksi juga menuntut evaluasi Kapolresta Ambon dan copot jabatan Kapolsek Nusaniwe. Keduanya dinilai gagal menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta tidak menunjukkan langkah progresif dalam penegakan hukum atas kasus kekerasan yang terjadi di ruang publik.

“Aksi ini murni aksi damai. Kami hanya menuntut satu hal: keadilan bagi ibu kami, Hawa Bahta. Ini bukan semata soal orang Ambalau, tetapi soal rasa keadilan seluruh masyarakat Maluku. Jangan sampai peristiwa ini menjadi preseden buruk bagi kamtibmas di daerah ini,” tegas salah satu orator.

Keluarga besar Ambalau Kota Ambon dalam pernyataan sikapnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13, yang menegaskan tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat. Mereka menilai kewajiban tersebut belum dijalankan secara maksimal dalam kasus penikaman ini.

Dalam tuntutannya, massa aksi menyampaikan lima poin utama, yakni:

Menuntut penegakan keadilan bagi korban Hawa Bahta.

Mendesak Polda Maluku mengevaluasi kinerja Kapolresta Ambon dan jajaran terkait kondisi kamtibmas.

Mendesak pencopotan Kapolsek Nusaniwe.

Meminta Kapolda Maluku segera menangkap pelaku penikaman.

Memberikan batas waktu 1 x 24 jam agar kasus tersebut diungkap secara terbuka.

Aksi damai ini dipimpin Penanggung Jawab Umum Firdaus Mony, S.E, dan Jenderal Lapangan Abas Djafar Souwakil, S.H, serta mendapat dukungan dari tujuh paguyuban masyarakat Ambalau di Kota Ambon. Massa menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan.(*)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *