Pemprov Siap Ganti Rugi Lahan Kahena

  • Bagikan

RadarAmbon.id — PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Maluku menyatakan kesiapan untuk membayar ganti rugi lahan pengungsi Kahena, Kota Ambon, sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas. Komitmen ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie, dalam rapat bersama Komisi I DPRD Maluku dan kuasa hukum ahli waris Abdul Wahid Latuconsina di ruang Komisi I DPRD Maluku, Kamis (15/1/2026).

Sadali menjelaskan, persoalan lahan seluas kurang lebih dua hektare yang telah ditempati pengungsi Kahena sejak lama tersebut telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Karena itu, pemerintah daerah wajib melaksanakan putusan tersebut dengan tetap mengedepankan solusi terbaik bagi semua pihak.

“Putusan pengadilan yang bersifat inkrah harus kita jalankan. Karena itu, kami sepakat mencari winning solution antara pemerintah daerah dan pemilik lahan, dengan pengawasan DPRD,” ujar Sadali.

Menurutnya, Pemprov Maluku tidak menginginkan adanya tindakan pengosongan lahan atau eksekusi yang berpotensi merugikan masyarakat. Kehadiran negara, kata Sadali, harus memberikan perlindungan kepada warga yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.

“Setiap pengeluaran anggaran daerah harus memiliki dasar hukum. Kalau dasar itu jelas, pemerintah pasti membayar. Tidak ada istilah salah bayar jika semua dilakukan sesuai aturan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah berupaya mengesampingkan persoalan masa lalu dan fokus pada solusi yang menjamin keberlanjutan kehidupan masyarakat Kahena agar tetap dapat mendiami kawasan tersebut secara aman dan legal.

Sementara itu, Kuasa Hukum Insidentil Abdul Manan Latuconsina yang mewakili ahli waris almarhum Abdul Wahid Latuconsina menyampaikan apresiasi atas itikad baik Pemprov Maluku dan DPRD Maluku dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlarut sejak 2003.

“Alhamdulillah, hari ini kami bisa duduk bersama di Komisi I. Prinsipnya, Pemda tidak keberatan membayar ganti rugi, sepanjang ada dasar hukum yang jelas. Ini membuat kami merasa lebih tenang,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan putusan pengadilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi hingga peninjauan kembali (PK), lahan seluas dua hektare tersebut secara sah merupakan hak milik Abdul Wahid Latuconsina. Putusan itu diperkuat dengan surat kepemilikan yang diakui secara hukum.

Abdul Manan menegaskan, pihak keluarga sejak awal mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan tidak ingin masyarakat pengungsi dirugikan. Karena itu, penyelesaian secara musyawarah dengan pemerintah menjadi pilihan utama.

“Ini bukan sengketa dengan masyarakat. Masalahnya adalah salah bayar di masa lalu. Kami ingin semuanya diselesaikan secara baik, adil, dan manusiawi,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat dengar pendapat bersama Pemprov Maluku, pemilik lahan, biro hukum, dan bagian aset terkait persoalan tanah pengungsi Kahena.

“Tanah ini sudah ditempati masyarakat sejak 2003. Berdasarkan putusan pengadilan, memang ada kewajiban pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan pembayaran tersebut,” kata Solichin.

Komisi I DPRD Maluku, lanjutnya, mendorong pemerintah daerah dan ahli waris untuk segera menemukan solusi terbaik demi kepentingan umum, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.

“Kami di Komisi I akan mengawal proses ini secara menyeluruh dan bertahap, agar persoalan lahan Kahena bisa diselesaikan dengan tuntas,” pungkasnya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *