Pemkot Ambon Terapkan WFA ASN Jelang Libur

  • Bagikan

RadarAmbon.id – Pemerintah Kota Ambon menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur nasional Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut memungkinkan ASN melaksanakan tugas dari berbagai lokasi kerja tanpa mengganggu pelayanan publik.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ambon, Steven Dominggus, kepada wartawan Minggu (15/3/26) menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 800.1.11/06/SE/SETKOT tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri tahun 2026.

Menurutnya, pengaturan ini dilakukan sebagai langkah adaptasi agar aktivitas pemerintahan tetap berjalan efektif, sekaligus memberikan fleksibilitas bagi pegawai dalam melaksanakan tugas selama periode libur panjang.

Surat edaran yang ditetapkan pada 10 Maret 2026 oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Kota Ambon, Robert Sapulette, memberikan kewenangan kepada pimpinan perangkat daerah untuk mengatur sistem kerja pegawai melalui kombinasi pengaturan lokasi dan waktu kerja atau Work From Anywhere (WFA).

Penerapan pola kerja tersebut dijadwalkan berlangsung dalam dua tahap, yakni menjelang Hari Suci Nyepi pada 16–17 Maret 2026 serta setelah Hari Raya Idulfitri pada 25–27 Maret 2026.

Meski menerapkan fleksibilitas kerja, setiap perangkat daerah diminta tetap mengatur proporsi pegawai yang bertugas secara langsung di kantor agar roda pemerintahan tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.

Khusus untuk unit kerja yang memberikan pelayanan publik secara langsung atau bersifat vital, pelayanan tetap diwajibkan berlangsung normal. Instansi yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Kebijakan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Surat Edaran Sekretaris Kota Ambon Nomor 003.4/02/SE/2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.

Pemerintah Kota Ambon berharap pengaturan pola kerja fleksibel ini dapat menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan ruang kerja yang lebih adaptif bagi ASN selama masa libur nasional.(*)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *