RadarAmbon.id – PEMERINTAH Kota Ambon kembali mengingatkan warga untuk lebih berhati-hati dalam memproduksi dan menyebarluaskan konten di ruang digital, terutama yang berpotensi melanggar norma kesusilaan dan hukum yang berlaku.
Seruan tersebut disampaikan menyusul maraknya peredaran foto dan video tidak pantas di media sosial, yang dinilai dapat menciptakan dampak negatif bagi masyarakat luas. Pemerintah menilai langkah pencegahan penting dilakukan demi menjaga ruang digital tetap kondusif, termasuk melindungi anak-anak dan remaja yang aktif mengakses media sosial.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Ambon, Ronald Lekransy, menegaskan bahwa media sosial bukanlah ruang privat, melainkan ruang publik yang setiap aktivitasnya memiliki konsekuensi hukum dan sosial.
“Setiap konten yang disebarkan di media sosial dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Termasuk konten yang mengandung unsur pornografi, yang jelas dilarang dan memiliki sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Ronald Lekransy di Ambon, Minggu (8/2/26)
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergoda menyebarkan konten sensitif hanya demi popularitas atau viralitas, melainkan lebih mengedepankan etika, kepatutan, dan tanggung jawab bersama.
Pemerintah Kota Ambon, lanjutnya, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan beradab melalui penggunaan media sosial yang bijak.
Imbauan ini disampaikan menyusul beredarnya sejumlah video berdurasi singkat yang diduga memuat adegan tidak senonoh dan tersebar luas di berbagai platform digital serta grup percakapan daring. Pemerintah mengingatkan agar masyarakat tidak ikut menyebarkan ulang konten tersebut dalam bentuk apa pun.(*)





