RadarAmbon.id – PEMERINTAH Kota Ambon mulai mengambil langkah tegas terhadap praktik parkir liar yang kerap menimbulkan kemacetan dan mengganggu keselamatan pengguna jalan, khususnya di kawasan Dian Pertiwi (Diper) dan depan Maluku City Mall (MCM).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitela, mengatakan penertiban dilakukan secara berkelanjutan setiap hari, baik pada pagi maupun siang hari. Selain penindakan langsung di lapangan, Pemkot juga telah menyampaikan surat pemberitahuan terkait penutupan akses masuk yang selama ini dimanfaatkan sebagai lokasi parkir tidak resmi.
“Hari ini kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan mengenai batas waktu penutupan akses tersebut,” ujar Yan Suitela di Ambon, Sabtu (24/1/2026).
Ia menjelaskan, surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kota Ambon karena berkaitan dengan kewenangan lintas sektor dan memerlukan koordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
Menurutnya, akses yang dimaksud sejatinya diperuntukkan bagi pejalan kaki, namun dalam praktiknya disalahgunakan sebagai area parkir liar. Penutupan akses dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sesuai peruntukannya.
Pemkot Ambon menegaskan akan mengambil langkah lanjutan apabila hingga batas waktu yang ditentukan akses tersebut tidak ditutup secara mandiri.
“Langkah lanjutan pasti akan kami tempuh,” tegas Yan.
Melalui penertiban ini, Pemkot Ambon berharap dapat mengurai kemacetan serta meningkatkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya pengguna jalan dan pejalan kaki di kawasan pusat aktivitas kota. (*)




