Pembunuh Siswa SMKN 3 Ambon Diserahkan ke Jaksa

  • Bagikan

RadarAmbon.id- IS (19) tersangka penikaman terhadap Afdal Pelu, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon.

Penyerahan yang dilakukan Unit III PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, digelar, Selasa (9/12/2025). Yang menerima tahap II Jaksa Donald Rettob.

“Tahap II ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21,” kata Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete S Luhukay, kepada radarambon.id, Jumat (12/12/2025)

Selain tersangka, barang bukti berupa pisau dan pakaian seragam juga ikut diserahkan

“Tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat (3) Jo Ayat (2) dan atau Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Untuk diketahui, IS menikam Afdal Pellu saat terjadi tawuran antarsiswa SMK Negeri 3 Ambon di depan Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL), Durian Patah, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, pada, Selasa, 19 Agustus 2025.

Dan sehari kemudian, IS ditangkap aparat kepolisian di tempat tinggalnya di Dusun Hurnala, Desa Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah. (AAN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *