Pembangunan Pasar Batu Merah Berpotensi Langgar RTRW

  • Bagikan

RadarAmbon.id – Anggota DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar, secara tegas menilai proyek pembangunan Pasar Batu merah yang saat ini tengah berjalan berpotensi melanggar ketentuan hukum, khususnya terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).Pernyataan itu
disampaikan Gunawan kepada RadarAmbon.id, Senin (6/4/2026).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menegaskan bahwa pembangunan di kawasan Batu Merah harus tunduk pada aturan tata ruang yang berlaku, bukan dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, lokasi pembangunan pasar tersebut berada pada kawasan yang tidak diperuntukkan bagi pembangunan permanen, terlebih karena berada di wilayah bibir pantai. Ia menilai, kondisi ini secara substansi telah bertentangan dengan prinsip penataan ruang yang diatur dalam perundang-undangan.

“Kalau melihat posisi kawasan itu, ini sangat berpotensi menyalahi RTRW. Apalagi akan dibangun secara permanen di wilayah pesisir. Ini tidak bisa dianggap sepele,” tegas Gunawan.

Ia juga menyoroti status lahan yang digunakan dalam pembangunan tersebut. Gunawan menyebut, kawasan dimaksud merupakan tanah negara, bukan milik Pemerintah Kota Ambon maupun Pemerintah Provinsi Maluku. Karena itu, setiap bentuk pemanfaatan ruang di atasnya harus melalui mekanisme dan izin yang ketat sesuai ketentuan hukum.

“Ini harus jelas dulu status lahannya. Kalau itu tanah negara, maka tidak bisa serta-merta dibangun tanpa prosedur yang sah. Jangan sampai ada kesalahan yang berdampak hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gunawan mengingatkan Wali Kota Ambon agar berhati-hati dalam menerbitkan izin pembangunan. Ia menegaskan bahwa setiap keputusan yang bertentangan dengan RTRW dapat berimplikasi serius, baik dalam bentuk sanksi administratif maupun pidana.

Gunawan mengungkapkan bahwa hingga saat ini Komisi III DPRD Kota Ambon belum menerima pemberitahuan resmi terkait aktivitas pembangunan pasar tersebut. Bahkan, belum ada tembusan surat dari Pemerintah Kota Ambon yang disampaikan kepada DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

“Sejauh ini DPRD, khususnya Komisi III, belum pernah menerima pemberitahuan resmi terkait proyek ini. Ini tentu menjadi catatan serius karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas,” katanya.

Ia pun meminta Pemerintah Kota Ambon untuk mempertimbangkan secara matang setiap kebijakan yang diambil, terutama dalam hal penerbitan izin pembangunan di kawasan yang dinilai bermasalah secara tata ruang.

Gunawan menegaskan, pelanggaran terhadap RTRW tidak hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum yang lebih berat. Dalam ketentuan perundang-undangan, pejabat yang menyalahgunakan kewenangan dalam penataan ruang dapat dikenai sanksi tegas.

Secara administratif, sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi pencabutan izin bangunan, penghentian kegiatan pembangunan, hingga pembongkaran bangunan yang terbukti melanggar. Selain itu, pelanggar juga dapat dikenai denda yang nilainya signifikan sesuai dengan tingkat pelanggaran.

Sementara dari sisi pidana, jika terbukti terdapat unsur kesengajaan dalam pelanggaran RTRW yang mengakibatkan kerugian fisik, sosial, ekonomi, atau lingkungan, maka pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara hingga belasan tahun serta denda dalam jumlah besar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penataan Ruang.

Gunawan menegaskan, pelanggaran RTRW tidak boleh diselesaikan dengan cara-cara instan, seperti revisi aturan untuk melegalkan penyimpangan yang telah terjadi. Ia meminta semua pihak untuk taat pada aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban tata ruang serta keberlanjutan lingkungan di Kota Ambon.

“Jangan sampai aturan dilanggar, lalu kemudian dilegalkan. Itu preseden buruk. Penataan ruang harus dijaga karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.Saya juga harus ingatkan jangan menggunakan Dalil untuk Kepentingan umum lantas RTRW dilanggar, ” tutupnya.(*)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *