RadarAmbon.id – Ikatan Keluarga Besar Seram Bagian Timur (IKB SBT) menyesalkan lambannya kinerja Polda Maluku dan Polresta Pulau Ambon dan P.P. Lease yang hingga kini belum berhasil menangkap pelaku pembacokan terhadap mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Abdul Muthalib Sangadji Ambon (AMSA), Gozi Rumain (23).
Padahal, dalam pertemuan terbatas di Polda Maluku pada 19 November 2025 pukul 16.00 WIT, pihak kepolisian mengaku telah mengantongi identitas terduga pelaku. Pernyataan serupa kembali disampaikan Kapolresta Ambon dalam pertemuan bersama Diritelkam, Dirreskrimum, dan Kabid Humas pada 21 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIT.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolresta Ambon menjelaskan bahwa anggotanya yang membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara, dan setelah itu petugas langsung menyebar ke sejumlah lokasi, termasuk kos-kosan dan pelabuhan yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
“Kapolresta Ambon menyampaikan bahwa pelaku telah melarikan diri dengan menyeberang, sementara petugas terlambat datang. Ini berarti kepolisian sudah mengantongi identitas pelaku. Lalu kenapa sudah hari ke-12 pelaku belum juga ditangkap?” kesal Ketua Bidang Hukum IKB SBT, Edy Irsan Elys, Selasa (2/12/2025).
“Saya juga meminta Kapolda Maluku mengevaluasi Direktur Intelkam dan Direktur Kriminal Umum. Dua bidang ini yang bertanggung jawab menyelesaikan persoalan, tetapi kelihatannya tidak kompak dalam memberikan data terkait pelaku,” sambungnya.
Edy menilai penanganan kasus ini terkesan jalan di tempat dan tidak menunjukkan progres berarti dari Polda Maluku. Kondisi ini, katanya, dapat menimbulkan tanda tanya besar mengenai keseriusan aparat dalam menangani kasus-kasus kriminal di Maluku.
“Penting adanya langkah cepat dan tegas dalam proses hukum agar kepercayaan masyarakat terhadap aparat tetap terjaga. Sebaiknya aparat bergerak cepat agar tidak muncul persepsi negatif,” ujar Edy Irsan. Ia menjelaskan, sesuai ketentuan KUHAP, penyidik dapat melakukan tindakan hukum apabila telah ditemukan bukti permulaan
yang cukup.
“Harapan saya pihak kepolisian bertindak profesional dan transparan dalam menangani perkara ini. Masyarakat tentu menaruh harapan besar agar penegakan hukum berjalan objektif dan tidak pandang bulu,” jelasnya.
Edy menegaskan, laporan kasus ini telah dimasukkan ke polisi sejak 19 November 2025. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan (STPL), seharusnya aparat sudah melakukan tindakan untuk menangkap pelaku. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, yang dikonfirmasi terkait penanganan kasus ini, belum membalas pesan WhatsApp yang dikirim Media Ini. (AAN)




