Menguak Senyapnya Kasus Masker Covid-19 di Malra

  • Bagikan

RadarAmbon.id – HAMPIR enam tahun berlalu sejak pandemi Covid-19 melanda, namun salah satu pekerjaan rumah penegakan hukum di Maluku masih menyisakan tanda tanya besar. Kasus dugaan korupsi pengadaan masker dan dana penanggulangan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) hingga kini belum memperlihatkan arah penyelesaian yang jelas.

Perkara yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku tersebut dinilai berjalan di tempat. Meski telah melalui tahap klarifikasi dan pemeriksaan sejumlah pihak, belum ada kepastian hukum terkait kelanjutan kasus yang menyedot anggaran besar tersebut.

Dugaan korupsi ini mencuat setelah muncul temuan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana penanganan pandemi Covid-19 dengan nilai mencapai sekitar Rp96 miliar. Dari jumlah tersebut, berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, hanya sekitar Rp40 miliar yang disebut-sebut terealisasi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di lapangan.

Dalam pusaran kasus ini, nama Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun, ikut disorot. Sebagai kepala daerah saat itu, ia disebut memiliki peran sentral dan tanggung jawab penuh terhadap kebijakan serta penggunaan anggaran Covid-19 di wilayahnya.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku diketahui telah memintai keterangan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, termasuk Bupati Thaher Hanubun. Klarifikasi tersebut mengacu pada dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2020 yang ditandatangani oleh bupati, serta keterangan para saksi lainnya.

Meski demikian, hingga kini status perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Padahal, menurut sejumlah sumber, dari hasil klarifikasi dan penelusuran dokumen telah ditemukan indikasi kuat adanya dugaan penyimpangan anggaran negara.

Situasi ini memicu keresahan publik. Tidak sedikit pihak mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum, terlebih beredar isu adanya upaya intervensi tertentu yang diduga mengarah pada penghentian proses hukum melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).

Praktisi Hukum Henry Lusikooy, S.H., M.H., menilai Polda Maluku perlu bersikap lebih terbuka dan tegas dalam menangani kasus tersebut. Menurutnya, dugaan korupsi dana Covid-19 bukan perkara biasa, karena menyangkut anggaran kemanusiaan di tengah situasi darurat.

“Kasus dengan nilai kerugian negara besar dan berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat seharusnya menjadi prioritas penegakan hukum. Ketidakjelasan penanganan justru menimbulkan spekulasi dan ketidakpercayaan publik,” ujar Henry kepada RadarAmbon.id di Ambon, Rabu (14/1/26).

Ia menegaskan, bila penyelidikan telah berjalan cukup lama dan alat bukti telah dikantongi, maka tidak ada alasan hukum untuk menunda peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. Penundaan tanpa penjelasan, kata dia, hanya akan memperkuat dugaan adanya kepentingan tertentu di balik proses hukum.

Henry juga mengingatkan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum harus benar-benar ditegakkan. Aparat penegak hukum tidak boleh terlihat ragu ketika berhadapan dengan pejabat atau kekuasaan, karena hal itu berpotensi merusak wibawa institusi hukum.

Lebih lanjut, ia meminta Ditreskrimsus Polda Maluku menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala kepada publik. Transparansi dinilai penting sebagai bentuk akuntabilitas dan pengawasan publik agar proses hukum berjalan sesuai aturan.

“Jika perkara ini terus dibiarkan menggantung tanpa kepastian, maka wajar jika publik mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi, khususnya korupsi dana Covid-19,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Maluku belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan korupsi dana penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Maluku Tenggara.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *