Mencermati Satu Tahun Kepemimpinan Gubernur Hendrik Lewerissa

  • Bagikan
M. Saleh Wattiheluw

M. Saleh Wattiheluw (Pemerhati Kebijakan Publik)

Pada tulisan sebelumnya yang bertajuk Menuju Satu Tahun Gubernur Hendrik Lewerissa, yang dimuat di media cetak Rakyat Maluku tanggal 7 November 2025 dan medsos Malukunews, banyak hal telah penulis ungkapkan terkait langkah kebijakan positif Gubernur dalam tahun pertama sebagai upaya akselerasi atau percepatan pembangunan Maluku.

Mencermati perjalanan satu tahun kepemimpinan Gubernur Hendrik Lewerissa tepat pada tanggal 20 Februari 2026, dalam perspektif kepemimpinan, penulis sebagai salah satu pemerhati kebijakan publik memberikan atensi dan apresiasi positif terhadap kepemimpinan Gubernur Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Abdullah Vanat di tahun pertama. Secara objektif, Gubernur HL sebagai kepala daerah dan kepala pemerintahan memiliki talenta komunikasi yang sangat mumpuni, baik dalam ruang birokrasi pemerintahan maupun di ruang publik/masyarakat. Selain itu, beliau cepat merespons dan tanggap terhadap setiap dinamika perubahan dan perkembangan daerah maupun dinamika sosial masyarakat.

Talenta komunikasi Gubernur semoga mampu dikapitalisasi sebagai energi yang dapat ditransformasikan menjadi potensi ekstra di tengah persaingan antarprovinsi yang semakin ketat. Kondisi ini dapat dibaca dari upaya masing-masing kepala daerah dalam memperkuat posisi tawar di hadapan pemerintah pusat untuk memajukan daerah menuju kemandirian. Tidaklah berlebihan jika kita menyimak kembali pidato akhir tahun Gubernur Maluku di rumah jabatan yang dipublikasikan harian Siwalima (31 Desember 2025). Gubernur menyampaikan sejumlah capaian dan harapan, antara lain pertumbuhan ekonomi triwulan III naik menjadi 4,31% dari triwulan II sebesar 3,39% dan diharapkan pada triwulan IV menembus 5%. Sementara angka kemiskinan menurun dari 15,75% menjadi 15,38%, tingkat inflasi 2,33% lebih rendah dari inflasi nasional 2,72%, serta Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tahun 2025 naik menjadi 74,09 poin dari sebelumnya 73,09 poin. Selain itu, sejumlah kebijakan strategis telah dan sedang berproses, misalnya rencana pembangunan MIP di Seram Bagian Barat atau daerah lain.

Meskipun tren kondisi ekonomi sosial Maluku pada tahun pertama menggambarkan perbaikan yang positif, namun belum mampu memberikan dampak signifikan untuk mengurai problem sosial seperti kemiskinan, pengangguran, dan lapangan kerja. Kita harus jujur mengatakan bahwa pada tahun pertama masih banyak permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah Provinsi Seribu Pulau ini, antara lain kemampuan APBD untuk membiayai pembangunan fisik, pengelolaan sumber daya alam, bahkan untuk memenuhi kewajiban jangka pendek nonfisik, termasuk membayar utang sebelumnya.

Dalam kondisi tersebut, ditambah kebijakan pemerintah pusat terkait efisiensi dan pengurangan transfer keuangan daerah (TKD), tentunya semakin berdampak terhadap penerimaan daerah. Faktanya, TKD menurun sekitar Rp370 miliar atau sekitar 18% dari tahun sebelumnya sehingga mempengaruhi APBD TA 2026. Mari kita lihat gambaran APBD TA 2026 yang telah disahkan DPRD pada 30 November 2025 dengan komposisi pendapatan Rp2,52 triliun dan belanja Rp3,89 triliun (Tribun Maluku, 1/12/2025). Kondisi ini memberi isyarat adanya defisit anggaran sebesar Rp1,37 triliun. Dari total belanja Rp3,89 triliun, porsi belanja operasional Rp2,11 triliun, belanja modal Rp1,5 triliun, dan sisanya untuk belanja transfer daerah serta belanja tak terduga.

Meskipun di tengah kondisi efisiensi dan keterbatasan anggaran daerah, Pemda tetap mengalokasikan belanja modal Rp1,5 triliun sehingga terjadi defisit Rp1,37 triliun. Mungkin faktor inilah yang mendorong Pemda mengambil pinjaman sebesar Rp1,5 triliun sebagai solusi, selain dampak kebijakan TKD.

Tantangan bagi pemerintah daerah adalah bagaimana penggunaan dana pinjaman Rp1,5 triliun tersebut—yang telah direncanakan dalam APBD—benar-benar diarahkan untuk belanja sarana infrastruktur pelayanan dasar dan sektor produktif agar mampu menciptakan multiplier effect ekonomi guna mendorong percepatan pembangunan. Pada sisi lain, terjadi defisit neraca perdagangan Provinsi Maluku Januari–November 2025, di mana nilai ekspor menurun sementara impor meningkat tajam (data BPS Maluku).

Problematika berikutnya adalah soal investasi. Ketika Kementerian Investasi/BKPM merilis realisasi investasi nasional Januari–September 2025 sebesar Rp491,4 triliun, Maluku hanya memperoleh Rp167,8 miliar atau kurang dari 1%. Rendahnya nilai investasi ini menjadi pertanyaan kritis. Kondisi ini sangat paradoks karena Maluku kaya sumber daya alam namun lemah dalam investasi. Padahal investasi merupakan salah satu faktor penentu pembangunan. Jika iklim investasi baik, target pertumbuhan ekonomi diyakini bisa menembus 5% per tahun, bahkan lebih. Inilah gambaran makro pembangunan Maluku selama 2025 dan menjadi titik awal memasuki tahun kedua.

Dalam telaah problematika daerah, terdapat persoalan menonjol seperti kemampuan fiskal untuk membiayai pembangunan akibat rendahnya DAU, PAD, dan investasi. Problem fiskal ini akan terus berlangsung selama formula DAU masih menggunakan indikator luas wilayah daratan (continental). Di sinilah letak ketidakadilan regulasi bagi Maluku sebagai provinsi kepulauan dengan wilayah laut yang sangat luas. Ini tantangan klasik yang harus dibedah. Alhamdulillah, Gubernur telah membuka kembali perjuangan RUU Daerah Kepulauan yang mendapat sambutan positif dari Presiden Prabowo untuk diproses. Semoga penantian panjang ini terjawab.

Provinsi Maluku masuk kategori fiskal lemah, artinya ketergantungan terhadap pemerintah pusat masih sangat tinggi. Hal ini terlihat dari rasio TKD sebesar 73,11%, sementara kontribusi PAD hanya 26,88% terhadap APBD (Kemendagri: Rakor Analisa & Evaluasi Realisasi APBD, 20 Oktober 2025). Kondisi ketergantungan ini menjadi tantangan serius yang harus dijawab melalui upaya peningkatan PAD secara signifikan. Memang tidak mudah karena banyak faktor penentu, salah satunya keseriusan OPD/UPTD dalam mengelola pajak dan retribusi daerah. Selama PAD belum terdongkrak, maka ini akan menjadi problem klasik setiap tahun.

Rendahnya investasi juga merupakan problem lintas periode pemerintahan daerah Maluku. Kondisi ini paradoks mengingat kekayaan sumber daya alam yang dimiliki. Apakah karena biaya investasi mahal, keterbatasan sarana prasarana, kurangnya promosi, atau faktor lain—pertanyaan ini masih perlu jawaban komprehensif. Pemerintah daerah setidaknya telah menyadari problem tersebut dengan mengajukan Rancangan Perda Kemudahan Investasi yang telah diserahkan Wakil Gubernur kepada DPRD. Diharapkan regulasi ini menjadi solusi untuk mempermudah arus investasi ke Maluku.

Sebagai pemerhati, penulis tanpa bermaksud menggurui hanya mengingatkan bahwa semangat Gubernur dan Wakil Gubernur pada tahun pertama menunjukkan tekad membawa Maluku lebih baik melalui pemerintahan yang kuat, bersih, dan berwibawa. Karena itu, keduanya harus tetap solid dan fokus, mendorong OPD dan UPTD memberikan pelayanan publik prima serta memperkuat pengawasan internal.

Selain pembenahan aset produktif daerah untuk mendukung peningkatan PAD, penataan aset seperti ruko dan Pasar Mardika belum maksimal. Perusahaan daerah seperti Pancakarya dan Dok Waiame seharusnya tidak merugi karena segmen pasar jelas dan potensial. Gubernur bahkan telah meminta Perumda Pancakarya meningkatkan kontribusi PAD saat peresmian kantor dan launching digitalisasi layanan.

Ke depan, jika Perumda seperti Pancakarya, Dok Waiame, dan Maluku Energi terus merugi dan menjadi beban daerah, sebaiknya dikaji ulang dan bila memungkinkan dilakukan merger menjadi satu perusahaan. Hemat penulis, langkah penggabungan merupakan strategi tepat dan sejalan dengan rencana perampingan birokrasi. Bahkan tidak menutup kemungkinan Pemda membentuk satu atau dua BUMD baru sesuai kompetensi sumber daya, misalnya di sektor perikanan dan pengelolaan aset produktif.

Maluku membutuhkan keberpihakan pemerintah pusat melalui dukungan regulasi fiskal maupun kebijakan investasi nasional dan swasta untuk memperkuat daerah membangun industri pengolahan ikan, minyak kelapa, dan industri berbasis potensi lokal. Tuntutan keberpihakan ini merupakan bagian dari upaya “Maluku Mencari Keadilan” sekaligus memperkuat posisi tawar daerah.

Langkah tersebut membutuhkan tekad bersama yang dikerjakan secara kolektif, terstruktur, dan konsepsional. Diperlukan kajian strategis terhadap berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah yang implementasinya diduga merugikan Maluku, bahkan tidak menutup kemungkinan diuji di MK atau MA. Salah satu contoh adalah PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT), termasuk isu dana bagi hasil perikanan.

Maluku tidak bisa maju jika Pemda bekerja sendiri. Karena itu, Gubernur dan Wakil Gubernur perlu intens duduk bersama kalangan akademisi, pimpinan DPRD Provinsi, anggota DPR RI dan DPD RI dapil Maluku untuk memperjuangkan kepentingan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD. Dengan langkah kolektif tersebut, diharapkan ada lompatan target, misalnya mendorong Presiden Prabowo menerbitkan Keppres Percepatan Pembangunan Maluku atau kebijakan lain guna mempercepat pembangunan pada tahun-tahun mendatang.(*)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *