Mantan Camat Taniwel Timur Terancam 15 Tahun Penjara

  • Bagikan
Konfrensipers Polda Maluku, Kamis, 5 Februari 2026

RadarAmbon.id – MANTAN Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Royke Marthen Madobaafu, tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ancaman pidana tersebut diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 serta Pasal 66 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Kombes Pol Dasmin Ginting saat konferensi pers di Mapolda Maluku, Kamis (5/2/2026).

Kombes Pol Dasmin Ginting yang didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan setelah Royke Marthen masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto juga telah memerintahkan agar kasus tersebut segera dituntaskan.

“Arahan Bapak Kapolda sudah ada sejak Agustus 2025. Kami tidak tinggal diam dalam menangani kasus ini,” tegas Dasmin.

Ia mengakui, kondisi geografis Pulau Seram yang sulit menjadi salah satu kendala dalam upaya penangkapan tersangka. Namun, setelah lokasi persembunyian DPO terungkap, tim gabungan langsung bergerak.

“Tim penangkapan terdiri dari personel Ditreskrimum Polda Maluku, Polres Seram Bagian Barat, serta Brimob Polda Maluku,” ungkapnya.

Diketahui, Royke Marthen Madobaafu telah dua tahun buron sebelum akhirnya ditangkap. Ia merupakan tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi pada 9 Juli 2022. Kasus tersebut baru dilaporkan ke Polda Maluku pada 20 Juli 2023.

Tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Trans Seram, Gunung Malintang Piru, Kecamatan Seram Barat, tepatnya di sekitar kawasan Gedung DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat. Tersangka diduga mencabuli dan menyetubuhi korban di dalam mobil miliknya. Dalam konferensi pers tersebut, tersangka tidak dihadirkan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru, khususnya Pasal 91, yang melarang penyidik menampilkan tersangka dalam konferensi pers atau rilis media.(AAN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *