Mahasiswa Unpatti Jadi Tersangka Penikaman

  • Bagikan

RadarAmbon.id – Penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease resmi menetapkan seorang mahasiswa berinisial MRM sebagai tersangka dalam kasus penikaman terhadap mahasiswa bernama Datu Husen Letsoin.

MRM yang diduga merupakan mahasiswa di Universitas Pattimura tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi terkait peristiwa tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Ambon, Kompol Androyuan Elim menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima laporan polisi dan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

“Setelah menerima laporan polisi dan memeriksa 18 orang saksi, penyidik kemudian menetapkan MRM sebagai tersangka,” ujar Androyuan kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (6/3/2026).

Setelah status tersangka ditetapkan, Tim Buru Sergap (Buser) yang dipimpin Kanit Buser Iptu Aditya Rahmanda langsung bergerak melakukan penangkapan. Tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumah kosnya yang berada di kawasan Rumahtiga, Ambon, pada Kamis (5/3/2026).

Menurut Androyuan, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun, serta Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Sebelumnya, korban yang diketahui bernama Datu Husen Letsoin (22) mengalami luka tusuk dan dilarikan ke Unit Gawat Darurat di RSUP Dr. Johannes Leimena pada Jumat (27/2/2026) sore.

Peristiwa penikaman tersebut terjadi saat korban mengikuti Rapat Kerja Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) di lingkungan kampus Universitas Pattimura, Ambon. Polisi masih terus mendalami motif di balik kejadian tersebut.(*)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *