Kumpul Kebo Tak Lagi Aman: KUHP Baru Datang, Penjara 6 Bulan Menanti

  • Bagikan

RadarAmbon.id – ISTILAH “kumpul kebo” yang selama ini lebih sering jadi bahan gosip warung kopi, kini resmi naik kelas jadi istilah hukum. Ya, mulai 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan sebagai UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku, dan salah satu pasalnya mengatur soal hidup bersama tanpa nikah.

Namun tenang dulu. Bukan berarti negara tiba-tiba berubah jadi “RT Nasional” yang siap mengintip kehidupan pribadi warganya.

Mari kita simak, apa itu “kumpul kebo” versi negara? Dalam Pasal 412 KUHP baru, yang dimaksud kumpul kebo adalah hidup bersama layaknya suami-istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Jadi bukan sekadar sering numpang WiFi atau nebeng makan malam.

Lalu bagaimana sanksi hukumnya? Ya,
Kalau terbukti, sanksinya: Pidana penjara maksimal 6 bulan, dan/atau Denda kategori II, sekitar Rp10 juta. Cukup bikin mikir dua kali, apalagi buat yang cicilannya masih jalan.

Tapi ini bukan delik sembarang delik.
Nah, di sinilah bagian yang sering disalahpahami. Pasal ini bukan delik umum, melainkan delik aduan absolut. Artinya, kasus tidak bisa diproses otomatis tanpa laporan dari pihak tertentu.
Siapa saja yang boleh mengadu?
Suami atau istri sah, jika salah satu atau kedua pelaku masih terikat perkawinan
Orang tua atau anak, jika pelaku belum menikah

Sementara itu, tetangga kepo, warganet julid, grup WhatsApp kompleks, hingga aparat tidak bisa asal melapor tanpa pengaduan resmi dari pihak yang berhak. Jadi, hobi “lapor-lapor demi ketertiban” sebaiknya disimpan dulu.

Aturan ini baru muncul secara tegas di KUHP baru. Di KUHP lama, istilah kumpul kebo tidak diatur secara eksplisit, sehingga sering jadi wilayah abu-abu.
Selain Pasal 412, KUHP baru juga mengatur zina atau persetubuhan di luar nikah dalam Pasal 411, yang juga sama-sama delik aduan. Intinya: negara tidak bergerak tanpa laporan keluarga inti.

KUHP baru ini mencoba menyeimbangkan nilai moral, privasi, dan kepastian hukum. Negara hadir, tapi tidak asal masuk ke ranah pribadi warganya. Hukum tetap ada, tapi remnya juga dipasang.

Jadi, sebelum panik atau menyebar hoaks, ada baiknya baca pasalnya dulu. Karena dalam hukum, yang kelihatan “seram” belum tentu semudah itu diterapkan.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *