Kredit Kece BRI Unit Pasahari, Ratusan Warga Jadi Korban

  • Bagikan

RadarAmbon.id – DUGAAN penyimpangan penyaluran Kredit Kece (Program Kece/PC) di BRI Unit Pasahari mencuat ke publik. Ratusan warga di Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah, mengaku menjadi korban pemotongan dana di rekening mereka tanpa persetujuan.

Kasus ini diungkap Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, usai melakukan reses di wilayah tersebut pada pertengahan Desember 2025. Hal itu disampaikan Wajo kepada wartawan di Balai Rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin (5/1/2026).

Wajo menjelaskan, berdasarkan hasil reses dan penelusuran lapangan, masyarakat mengeluhkan adanya pemotongan dana yang masuk ke rekening mereka oleh pihak BRI. Pemotongan tersebut diklaim sebagai angsuran Kredit Kece, padahal para nasabah mengaku tidak pernah mengajukan, menandatangani, maupun menyetujui kredit tersebut.

“Dalam pertemuan dengan masyarakat, sekitar 380 orang yang namanya sudah tercatat menyampaikan bahwa mereka tidak pernah meminta atau mengajukan Kredit Kece. Namun tiba-tiba dana disebut telah cair dan rekening mereka dipotong secara otomatis,” ujar Wajo.

Ia mengungkapkan, persoalan ini berawal sejak Program Kredit Kece digulirkan pada 2023. Saat itu, pengajuan kredit dilakukan melalui perwakilan salah satu agen BRI setempat. Namun, pada proses lanjutan, pengajuan kredit diduga dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan masyarakat.

Menurut Wajo, agen BRI tersebut diduga menggunakan data nasabah yang sebelumnya telah dikantongi untuk mengajukan Kredit Kece senilai Rp10 juta atas nama warga, tanpa persetujuan pemilik data. “Nah, di situlah letak persoalannya,” tegasnya.

Kejanggalan lain juga ditemukan, yakni adanya transaksi yang disebut terjadi di luar jam operasional bank, bahkan pada tengah malam. Hal ini dinilai semakin menguatkan dugaan pelanggaran prosedur perbankan oleh oknum tertentu.

Wajo mengaku telah bertemu langsung dengan Kepala BRI Unit Pasahari untuk meminta klarifikasi. Namun, meski persoalan ini telah dipersoalkan oleh masyarakat dan DPRD, pemotongan dana pada rekening nasabah masih terus terjadi.

“Ini yang menjadi masalah serius. Dana masuk ke rekening masyarakat lalu langsung terpotong, tanpa sepengetahuan dan persetujuan mereka. Tidak ada tanda tangan, tidak ada permohonan kredit, tetapi pencairan bisa terjadi,” ujarnya.

Berdasarkan data sementara Komisi III DPRD Maluku, jumlah korban kini bertambah menjadi sekitar 470 orang. Total kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp4,7 miliar, dan berpotensi bertambah karena masih terdapat sekitar 100 warga yang belum melaporkan kasus serupa.

Atas temuan tersebut, Komisi III DPRD Maluku berencana menggelar rapat internal dan memanggil pihak BRI untuk dimintai pertanggungjawaban. Wajo menilai kasus ini berpotensi mengarah pada dugaan penipuan dan praktik kredit fiktif yang merugikan masyarakat.
“Ini bukan persoalan kecil. Jika benar kredit dicairkan tanpa persetujuan nasabah, maka BRI dinilai gagal melindungi hak-hak nasabahnya. Bahkan, diduga ada kerja sama dengan agen BRI dalam proses pencairan Kredit Kece. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *