RadarAmbon.id – KETUA DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dalam menertibkan pengelolaan aset daerah, khususnya terkait kerja sama Pemerintah Provinsi Maluku dengan PT Bumi Perkasa Timur (BPT) di Pasar Mardika. Ini disampaikan benhur kepada wartawan di Balai Rakyat Karang Panjang Ambon Rabu (28/1/26).
Benhur menilai persoalan pengelolaan ruko dan retribusi Pasar Mardika bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan telah mengarah pada dugaan pelanggaran serius yang merugikan daerah. Ia menegaskan DPRD sejak lama telah mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang dilakukan pihak ketiga tersebut.
Menurutnya, DPRD tidak ingin bersikap gegabah dalam menilai dugaan keterlibatan aparatur, namun jika ditemukan pola kerja sama yang saling menguntungkan secara tidak sah atau “simbiosis mutualisme”, maka hal itu harus diproses sesuai hukum. Benhur juga mengapresiasi respons Pemerintah Provinsi Maluku yang dinilainya sejalan dengan desakan masyarakat agar kasus ini tidak kembali ditutup tanpa kejelasan.
Dukungan DPRD ini sejalan dengan langkah Pemprov Maluku yang akan menggugat PT BPT secara perdata dan menuntut ganti rugi sekitar Rp10 miliar atas kelalaian pembayaran kewajiban pengelolaan ruko Pasar Mardika. Pemprov menegaskan komitmennya untuk memaksimalkan pengelolaan seluruh aset daerah serta memberikan efek jera kepada pihak ketiga yang tidak patuh terhadap kontrak kerja sama.(*)




