RadarAmbon.id – KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Maluku dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan terhadap proyek air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, yang dibangun menggunakan anggaran negara pada tahun 2021.
Sebelumnya, tim Kejati Maluku beberapa kali gagal turun langsung ke lokasi proyek akibat kendala cuaca. Hal tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian, kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Selasa (27/1/2026).
“Kami terkendala cuaca. Faktor alam juga harus dipertimbangkan. Namun, proses penanganan perkara tetap berjalan,” ujar Radot.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan lapangan bersama tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku. Pemeriksaan tersebut akan difokuskan pada proyek air bersih yang dinilai bermasalah. Meski demikian, Radot belum merinci waktu pasti pelaksanaan pemeriksaan lapangan tersebut.
“Yang jelas dalam waktu dekat. Jadwalnya sudah kami siapkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejati Maluku tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah proyek yang dibiayai dari dana pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) senilai Rp700 miliar.
Salah satu proyek yang menjadi perhatian jaksa adalah pembangunan sarana dan prasarana air bersih tahun anggaran 2020 di Desa Pelauw dan Desa Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku. Proyek tersebut dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku dengan nilai anggaran sekitar Rp13 miliar.
Namun, dengan anggaran yang cukup besar tersebut, proyek air bersih itu dinilai bermasalah dan tidak memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Pulau Haruku.(AAN)




