RadarAmbon.id — Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengungkap dugaan penyalahgunaan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) secara fiktif pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Batu Merah, Branch Office Ambon, periode 2022–2024.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian, menjelaskan bahwa penyidik menemukan sebanyak 90 Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga yang diduga dipakai untuk mengajukan kredit tanpa usaha yang sah. Praktik tersebut terbagi dalam dua pola, yakni modus topengan sebanyak 45 rekening pinjaman dan modus tempilan sebanyak 45 rekening pinjaman. Para pemilik identitas disebut menerima imbalan bervariasi antara Rp150 ribu hingga Rp5 juta.
Menurut Radot, dari hasil penyelidikan serta audit internal, oknum Mantri/Marketing bersama pihak eksternal diduga memanfaatkan identitas masyarakat dengan merekayasa dokumen usaha. Para pemilik KTP diarahkan memberikan keterangan seolah-olah memiliki usaha agar pengajuan KUR dapat disetujui.
“Setelah kredit dicairkan, dana kemudian ditarik melalui ATM maupun agen BRILink oleh perantara (calo) untuk selanjutnya diserahkan kepada oknum Mantri,” ujarnya di Ambon, Jumat (20/2/2026).
Berdasarkan audit internal Kantor Wilayah BRI Makassar, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3.612.823.181 yang merupakan total sisa pinjaman (outstanding) dari 90 rekening tersebut.
Kasus ini berawal dari laporan resmi BRI Kantor Cabang Ambon yang diperkuat hasil audit internal Kanwil BRI Makassar. Dalam proses penyelidikan, tim jaksa telah memeriksa 34 saksi yang terdiri dari kepala unit, mantri/marketing, auditor internal, auditor kanwil, perantara, serta para pemilik identitas.
Dari rangkaian pemeriksaan, penyidik menemukan indikasi tindak pidana sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026.
“Peningkatan status ini dilakukan karena telah ditemukan bukti yang cukup selama proses penyelidikan,” tegas Radot.
Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 603 KUHP 2023 serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan internal perbankan.
Kejati Maluku menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap penyimpangan di sektor perbankan guna menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan di wilayah Maluku.(*)





