Kejari Tual Tahap II Empat Tersangka Korupsi Bantuan Rumah Tam Ngurhir

  • Bagikan

RadarAmbon.id – KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Tual resmi melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Rumah Swakelola di Desa Tam Ngurhir, Kota Tual, Tahun Anggaran 2019.

Pelaksanaan Tahap II tersebut dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tual, Johanes Riky Felubun, usai rangkaian pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu (11/2/2026).

“Hari ini penyidik Kejari Tual telah menahan dan menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti ke Kejati Maluku untuk proses penuntutan,” ujar Johanes kepada wartawan di Ambon.

Dua tersangka yang diserahkan yakni Fahri Rahayaan, selaku Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tual Tahun 2019, serta Rahmawati Taufik sebagai penyedia atau distributor program.

Johanes menambahkan, penyidik juga akan melaksanakan Tahap II terhadap dua tersangka lainnya pada Kamis (12/2/2026), masing-masing Fuzan Tjio dan Midun Sarwadan yang berperan sebagai tenaga fasilitator lapangan.

“Keduanya akan diterbangkan dari Tual ke Ambon dengan pengawalan penyidik Kejari Tual untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejati Maluku,” jelasnya.

Perkara ini berkaitan dengan Program Bantuan Rumah Tipe 4 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Pusat dan dilaksanakan melalui kelompok masyarakat. Program tersebut diperuntukkan bagi 120 penerima manfaat di Desa Tam Ngurhir.

Namun dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga melakukan penyimpangan kewenangan dan tidak sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan hasil audit auditor Kejati Maluku, kerugian negara mencapai sekitar Rp1,4 miliar dari total anggaran lebih dari Rp2,6 miliar,” ungkap Johanes.

Selain itu, hasil pemeriksaan fisik di lapangan menunjukkan realisasi pembangunan rumah baru mencapai sekitar 60 persen.

“Atas dasar itu, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi bantuan perumahan Desa Tam Ngurhir Tahun Anggaran 2019,” pungkasnya.(AAN)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *