Kejari KKT Serahkan Tiga Tersangka Penjual WNA ke Jaksa

  • Bagikan

RadarAmbon.id – KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) resmi menyerahkan tiga orang tersangka berinisial S, M, dan KFM beserta barang bukti kepada Penuntut Umum dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan dalam Tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), pada Senin (19/1/26).

Kepala Seksi Intelijen Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama, menjelaskan bahwa dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara secara yuridis beralih dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.

“Dengan Tahap II ini, maka tanggung jawab terhadap para tersangka dan barang bukti sepenuhnya berada pada Penuntut Umum,” ujar Garuda Cakti.

Ia menambahkan, Penuntut Umum selanjutnya akan melakukan penahanan terhadap para tersangka guna kepentingan penyusunan surat dakwaan serta pelimpahan perkara ke pengadilan.

Perkara ini bermula pada Agustus 2025, ketika seorang saksi berinisial LX mengantarkan sembilan WNA asal China dari Jakarta menuju Saumlaki menggunakan pesawat udara. Setibanya di Saumlaki, para WNA tersebut diinapkan di sejumlah penginapan sambil menunggu keberangkatan selanjutnya.

Dalam perkembangannya, saksi LX menawarkan pekerjaan kepada tersangka S untuk mengantarkan sembilan WNA China tersebut ke Australia secara ilegal melalui jalur laut dengan imbalan sejumlah uang. Tawaran tersebut disetujui oleh tersangka S, yang kemudian mengajak tersangka M dan KFM untuk turut serta dalam rencana tersebut.

Para tersangka kemudian melakukan persiapan keberangkatan menggunakan sebuah kapal longboat dari wilayah Saumlaki menuju Australia. Pada awal September 2025, kapal yang membawa para tersangka dan sembilan WNA China itu memasuki wilayah perairan Australia.

Pada 6 September 2025 sekitar pukul 00.00 WIT, kapal tersebut dihentikan dan diperiksa oleh petugas Australia. Dalam pemeriksaan, tersangka S mengakui dirinya sebagai nahkoda kapal, namun tidak dapat menunjukkan dokumen kapal maupun dokumen perjalanan yang sah.

Petugas Australia kemudian mengamankan seluruh awak kapal dan penumpang karena dinilai telah melanggar batas wilayah perairan Australia. Selanjutnya, para tersangka bersama sembilan WNA China diserahkan kepada otoritas Imigrasi Australia untuk menjalani proses pemeriksaan.

Setelah melalui proses penahanan dan pemeriksaan, para tersangka dideportasi kembali ke Indonesia pada Oktober 2025 dan diserahkan kepada aparat penegak hukum Indonesia untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyidikan dan penelitian berkas perkara, Penuntut Umum menyatakan perkara tersebut telah lengkap dan siap disidangkan.(AAN)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *