Kapolda Maluku Pastikan Bripda Mesias Dipecat

  • Bagikan

RadarAmbon.id — KAPOLDA Maluku, Dadang Hartanto, menegaskan komitmennya menjatuhkan sanksi berat kepada Bripda Mesias Siahaya, anggota Brimob Batalyon C Pelopor, atas dugaan kasus penganiayaan yang menewaskan seorang siswa madrasah di Kota Tual.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolda saat menghadiri kegiatan buka puasa bersama jajaran Polda Maluku dan Forkopimda di Gedung Presisi Mapolda Maluku, Jalan Sultan Hasanuddin, Minggu (22/2/2026).

Menurut Kapolda, institusi Polri tidak akan mentolerir pelanggaran serius yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Ia memastikan proses sidang Kode Etik terhadap yang bersangkutan akan digelar dalam waktu dekat dengan prinsip cepat, tegas, dan terbuka.

“Insya Allah, hari Senin sidang Kode Etik langsung dilaksanakan untuk mengurai secara jelas seluruh perbuatan pelaku. Ancaman sanksinya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegasnya.

Selain proses etik, Dadang juga memastikan penanganan perkara pidana berjalan paralel. Berkas kasus disebut sedang dipersiapkan untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pekan ini.

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi agar penanganan perkara dipercepat. Targetnya, pelimpahan berkas dapat dilakukan paling lambat pertengahan pekan.

“Saya berharap Selasa atau Rabu berkas perkara sudah bisa dilimpahkan ke penuntut umum,” ujarnya.

Kapolda turut menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban serta permohonan maaf kepada masyarakat Maluku atas peristiwa yang menimbulkan keprihatinan luas tersebut.

“Saya selaku pimpinan Polda Maluku menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat Maluku,” katanya.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula pada Kamis (19/2/2026) siang di Kota Tual, ketika dua siswa madrasah yang merupakan kakak beradik diduga mengalami penganiayaan oleh Bripda Mesias Siahaya.

Korban AT (14), siswa kelas IX Madrasah Tsanawiyah Negeri, meninggal dunia setelah sempat dirawat intensif di RSUD Karel Sadsuitubun akibat luka serius yang dialaminya.

Sementara kakaknya, Nasri Karim (15), mengalami patah tulang pada tangan kanan dan masih menjalani perawatan medis.

Insiden diduga terjadi saat kedua korban melintas menggunakan sepeda motor di sekitar kawasan RSUD Maren. Mereka disebut dihentikan oleh oknum anggota Brimob, lalu terjadi dugaan pemukulan menggunakan helm yang menyebabkan korban terjatuh dari kendaraan.(AAN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *