RadarAmbon.id – KEBIJAKAN Pemerintah Pusat melalui Kementerian Haji dan Umrah dalam merasionalisasi kuota haji secara nasional berdampak signifikan terhadap masa tunggu (waiting list) jamaah haji di seluruh Indonesia. Saat ini, rata-rata masa tunggu haji di seluruh provinsi mencapai 27 tahun.
Dengan kondisi tersebut, masyarakat yang mendaftar haji pada tahun ini, misalnya pada usia 30 tahun, diperkirakan baru akan berangkat pada tahun 2053 saat berusia sekitar 57 tahun. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Maluku, H. Djumadi Waly, pada Selasa (20/1/2026).
Menurut Djumadi, kebijakan rasionalisasi kuota ini merupakan keputusan Pemerintah Pusat yang telah dibahas dan disetujui bersama DPR RI Komisi VIII. Penetapan kuota haji kini dilakukan langsung oleh Menteri Haji dan Umrah berdasarkan sistem antrean nasional, bukan lagi melalui Surat Keputusan Gubernur sebagaimana sebelumnya.
“Saat ini mekanisme penetapan kuota haji di seluruh provinsi telah dirasionalisasi dengan rata-rata masa tunggu sekitar 27 tahun. Untuk Provinsi Maluku, tahun ini terjadi pengurangan kuota sebagai dampak dari kebijakan tersebut,” jelasnya.
Ia menyebutkan, kuota haji Provinsi Maluku tahun ini mengalami penurunan signifikan, dari 1.086 jamaah menjadi 587 jamaah, atau berkurang sekitar 499 jamaah.
Dengan sistem baru tersebut, penetapan kuota tidak lagi berdasarkan antrean kabupaten/kota, melainkan langsung berdasarkan antrean provinsi yang terintegrasi dalam sistem Kementerian Haji dan Umrah. Akibatnya, pada tahun berjalan terdapat beberapa kabupaten di Maluku yang tidak memperoleh kuota jamaah.
Beberapa daerah yang tidak mendapatkan jamaah pada tahun ini antara lain Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Namun demikian, khusus Kepulauan Tanimbar tetap memberangkatkan dua jamaah, karena keduanya telah melakukan pelunasan pada tahun sebelumnya.
Sementara itu,Kota Ambon pada tahun ini mendapatkan kuota 461 jamaah, yang merupakan jamaah pendaftar sejak tahun 2015. Djumadi menegaskan, jumlah kuota di setiap kabupaten dan kota dapat berubah setiap tahun, bergantung pada urutan antrean dan tahun daftar.Jika misalnya pada Tahun 2015 lalu untuk keberangkatan ditahun ini, Kota Ambon jumlah pendaftarnya banyak maka Kota Ambon memperoleh kuota yang banyak, begitu juga misalnya untuk keberangkatan di Tahun 2027 dengan jumlah pendaftar untuk Tahun 2026 lebih banyak dari Kabupaten Maluku Tengah maka kuoanta pasti lebih banyak. Jadi berdasarkan jumlah Tahun daftar,”ujar Djumadi.
“Tahun depan kuota masing-masing daerah bisa mengalami perubahan, baik peningkatan maupun penurunan. Kabupaten dengan antrean panjang seperti Maluku Tengah, Buru, dan Kota Tual berpotensi mengalami perubahan signifikan,”tambahnya.
Terkait minat masyarakat untuk mendaftar haji, Djumadi menilai lamanya masa tunggu tidak serta-merta menurunkan animo. Menurutnya, niat berhaji tetap menjadi faktor utama, disamping kesiapan rohani dan kemampuan finansial.
“Bukan soal kapan berangkatnya, tapi niat hajinya yang harus kuat. Kita bisa belajar dari provinsi lain seperti Sulawesi Selatan yang masa tunggunya bisa mencapai 38 hingga 40 tahun, namun minat masyarakatnya tetap tinggi,” tuturnya.
Ia menambahkan, sistem antrean yang dirasionalisasi secara nasional bertujuan untuk pemerataan kesempatan berhaji di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memahami mekanisme baru tersebut dan mempersiapkan diri sejak dini, baik secara spiritual maupun finansial.(*)




