RadarAmbon.id – KEPALA Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Abdul Haris, menegaskan bahwa dirinya hanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pada Senin (30/3/26) terkait laporan masyarakat mengenai aktivitas pertambangan batu gamping di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Hal tersebut disampaikan Haris saat ditemui di Gedung DPRD Maluku, Kamis (2/4/2026).
Ia menjelaskan, kehadirannya memenuhi panggilan penyidik semata untuk memberikan klarifikasi dan melengkapi data yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
Menurut Haris, seluruh dokumen perizinan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan, khususnya milik PT Gunung Makmur Indah, telah diserahkan dan dinyatakan lengkap. Ia menegaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) untuk komoditas marmer telah diterbitkan sejak tahun 2020, sebelum dirinya menjabat sebagai Kadis ESDM pada Juni 2022.
“Perizinan marmer itu sudah ada sejak 2020. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan pengelolaan perizinan berada di pemerintah provinsi melalui gubernur,” jelasnya.
Haris juga menguraikan bahwa izin marmer dan batu gamping merupakan dua hal yang berbeda secara klasifikasi usaha. Dalam proses penambangan marmer, terdapat material ikutan berupa batu gamping yang tidak dapat dikelola menggunakan izin yang sama.
Karena itu, kata dia, perusahaan telah mengajukan izin baru untuk batu gamping pada 2025. Permohonan tersebut kemudian diproses hingga terbit IUP tersendiri untuk komoditas tersebut.
“Jadi marmer dan batu gamping itu izinnya terpisah. Selama ini ada persepsi bahwa hanya ada izin marmer, padahal untuk batu gamping sudah ada izin baru sejak 2025,” ungkapnya.
Ia menambahkan, seluruh proses perizinan telah memenuhi persyaratan administratif, termasuk rekomendasi tata ruang dari pemerintah kabupaten serta kesesuaian dengan wilayah pertambangan yang telah ditetapkan melalui keputusan Menteri ESDM.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi Maluku telah memeriksa Abdul Haris pada Senin (30/3/2026) selama hampir tujuh jam. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan persoalan dalam pengurusan IUP marmer dan batu gamping di wilayah SBB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku, Ardy, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menyebut, penyelidikan dilakukan untuk mendalami aspek administrasi, kewenangan penerbitan izin, serta kesesuaian dokumen dengan regulasi yang berlaku.
Kasus ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan di Desa Hulung dan Desa Kasieh, Kecamatan Taniwel, dalam rentang waktu 2020 hingga 2025. (*)





