Kadis ESDM Maluku Diperiksa Terkait IUP PT GMI

  • Bagikan

RadarAmbon.id – KEPALA Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Abdul Haris, diperiksa oleh jaksa terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu gamping dan marmer di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Pemeriksaan dilakukan pada Senin (30/3/2026) sejak pukul 10.30 WIT hingga 17.20 WIT.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.30 pagi hingga pukul 17.20 WIT terhadap Kadis ESDM Maluku,” ujar Ardy kepada wartawan.

Abdul Haris juga mengonfirmasi pemeriksaan itu. Ia menjelaskan bahwa penyidik menanyakan terkait kepemilikan IUP.

“Yang ditanyakan pihak penyidik adalah apakah izin IUP sudah dimiliki atau belum. Saya sudah sampaikan bahwa izinnya sudah ada dan lengkap,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh data terkait aktivitas pertambangan juga telah disampaikan kepada penyidik.

“Semua data sudah diserahkan. Perpanjangan izin juga sudah ada sejak tahun 2025,” ujarnya.

Sebelumnya, tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku telah memeriksa tiga kepala dinas di Kabupaten Seram Bagian Barat dalam perkara pengurusan perpanjangan IUP produksi marmer serta persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) IUP batu gamping milik PT Gunung Makmur Indah.

Kasus ini berkaitan dengan kegiatan pertambangan di Desa Hulung dan Desa Kasieh, Kecamatan Taniwel, pada periode 2020–2025.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami prosedur administrasi, kewenangan penerbitan izin, serta kesesuaian dokumen perizinan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(AAN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *