Jadi Tersangka Sianida, Hj Hartini Dua Kali Mangkir Panggilan Penyidik

  • Bagikan

RadarAmbon.id – Suhartini alias Hartini, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan bahan bebahaya dan beracun (B3) jenis sianida.

Wanita yang biasa disapa Hj Hartini ini ditetapkan tersangka oleh penyidik Sub Direktorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Hj. Hartini ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal persangkaan yaitu Pasal 9 ayat (1) Jo. Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Namun, ketika ia dipanggil, selalu mangkir. Surat panggilan pertama kepada Hartini dengan status tersangka dilayangkan penyidik untuk pemeriksaan pada 12 Maret 2026 tapi ia tidak datang. Begitu juga surat panggilan kedua pada tanggal 25 Maret lalu. Lagi-lagi tidak digubris Hj Hartini.

Direktur Reserse Kriminal. Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Kombes Pol Piter Yanottama yang dikonfirmasi perihal penetapan Hj Hartini sebagai tersangka, membenarkannya

“Iya memang benar sesuai informasi yang teman-teman media dapat bahwa ibu Hartini sudah dua kali penyidik layangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Namun dua kali juga tersangka tidak hadir. Pada panggilan pertama, tidak hadir tanpa alasan yang sah dan wajar. Di panggilan kedua, tersangka juga tidak hadir. Tersangka meminta penundaan pemeriksaan nanti di tanggal 6 April,” jelas Kombes Piter, Senin (30/3/2026).

Soal peluang tersangka penuhi janji pemeriksaan pada Senin 6 April mendatang, Kombes Piter tidak bisa berandai.

Menurutnya, penundaan penjadwalan pemeriksaan di hari Senin 6 April itu atas permintaan tersangka. Jadi penyidik akan menghormati permintaan penundaan itu.

“Kami berharap tersangka akan penuhi janji pemeriksaan itu karena tersangka sendiri yang minta penundaan. Kami harap ada itikad baik dari tersangka,” ujar alumni Akpol tahun 2002 ini.

Kombes Piter yang pernah menjabat Kapolres Kebumen dan Kapolres Sragen ini tegaskan bila pada Senin 6 April mendatang tersangka tidak hadir, maka pastinya sesuai aturan KUHAP akan dipertimbangkan untuk dilakukan upaya paksa, guna kepentingan penyidikan dan penyelesaian perkara.

“Ya jika tidak hadir lagi, maka sesuai KUHAP akan dipertimbangkan untuk dilakukan upaya paksa. Hal itu tentu dilakukan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan dan guna percepatan penyelesaian perkara,” tegasnya.(AAN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *