RadarAmbon.Id – PROSES hukum terhadap enam aparatur Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, memasuki babak baru setelah berkas perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2020–2022 resmi tuntas dan dijadwalkan untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon.Demikian disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, Rabu (3/12/25).
Tiga terdakwa masing-masing AP, GH, dan HK akan menjadi yang pertama duduk di kursi pesakitan. Jaksa memastikan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung pada Selasa pekan depan setelah pelimpahan berkas dilakukan lebih awal.
Sementara berkas perkara tiga terdakwa lainnya—TM, BP, dan SP—baru diserahkan ke pengadilan hari ini. Jaksa Penuntut Umum saat ini masih menunggu penetapan jadwal sidang perdana dari Pengadilan Tipikor Ambon.
Kejati Maluku menyebut dugaan penyimpangan DD dan ADD tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,004 miliar. Jaksa berharap proses persidangan berjalan objektif dan mampu memberi efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan anggaran desa.(*)





