RadarAmbon.id – Suhartini alias Hj. Hartini melaporkan empat oknum anggota Polri bersama seorang warga sipil ke Polda Maluku atas dugaan tindak pidana penipuan, pemerasan, penggelapan, serta pemufakatan jahat.
Keempat anggota Polri yang dilaporkan masing-masing berinisial Bripka ER, Bripka IR, Kompol S, dan AKP REL yang diketahui pernah menjabat sebagai Kapolsek KPYS Ambon. Selain itu, laporan juga turut menyeret seorang warga sipil bernama Haji Komar.
Kuasa hukum Hj. Hartini, M. Nur Latuconsina, mengungkapkan bahwa laporan resmi telah diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku pada Senin (6/4/2026).
“Hari ini kami secara resmi melaporkan Haji Komar dan empat anggota polisi ke SPKT Polda Maluku atas dugaan penipuan, penggelapan, pemerasan, dan pemufakatan jahat, dengan klien kami sebagai korban,” ujar Latuconsina kepada wartawan di Mapolda Maluku.
Menurutnya, langkah hukum tersebut diambil sebagai upaya mencari keadilan atas perkara yang menjerat kliennya, sekaligus menguji objektivitas penegakan hukum dalam kasus dugaan kepemilikan sianida yang tengah diproses.
Ia menegaskan, proses hukum harus dijalankan secara profesional, transparan, dan berintegritas tanpa adanya perlakuan diskriminatif.
“Kami menilai klien kami justru menjadi korban pemerasan dan kriminalisasi. Laporan ini juga bertujuan membuka secara terang siapa pihak yang diduga berada di balik perkara ini,” tegasnya.
Kuasa hukum lainnya, Hamid Fakaubun, menambahkan bahwa laporan tersebut diarahkan untuk mengungkap aktor utama yang diduga berperan dalam kasus sianida, yang menurut keterangan kliennya mengarah kepada Haji Komar, seorang pengusaha yang berdomisili di Namlea, Pulau Buru.
“Sementara empat oknum anggota polisi diduga turut berperan dalam memuluskan praktik tersebut. Karena itu, mereka juga dilaporkan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Hamid.
Lebih lanjut, Hamid menilai terdapat kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia mempertanyakan langkah penyidik yang dinilai belum menyentuh pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara tersebut.
“Dalam konstruksi hukum pidana, aktor intelektual seharusnya diungkap lebih dahulu. Namun dalam kasus ini, klien kami justru langsung ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan sianida ilegal,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas, guna memastikan adanya kepastian dan keadilan hukum bagi kliennya.
“Sebelumnya, empat oknum anggota polisi tersebut juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kami akan terus mengawal perkara ini. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” pungkasnya.
Diketahui, Hj. Hartini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis sianida oleh Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Maluku.(*)





