Eks Kacabjari Ambon di Banda Disidangkan

  • Bagikan

RadarAmbon.id – Jaksa Jafet Ohello akhirnya duduk di kursi perakitan. Ia disidangkan atas digugaan mengelapkan uang pengembalian dari terpidana Marthen Pilipus Parinussa dan Sijane Nanlohy. Jaksa Jafet diperhadapkan di depan tiga Majelis Hakim yang diketuai Martha Maitimu, sambil mendengar pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Richard C. B. Lawalata, Selasa, 9 Desember 2025.

Terdakwa Jafet didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 2 0 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Richard menguraikan perbuatan terdakwa dalam surat dakwaan yang pada intinya, terdakwa Jafet Ohello menjabat kepala Cabang Kejari Ambon di Banda Neira sejak tahun 2013-2016. Di tahun 2014, dalam kewenanganya, terdakwa melakukan penyelidikan, dan penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap Marten P. Parinussa dan Sijane Nanlohy, atas perkara korupsi Penyalahgunaan Dana Pemenuhan Standar Runway Strip di Bandar Udara Banda Neira Tahun Anggaran 2014.

Marten P. Parinussa dan Sijane Nanlohy, kini telah berstatus terpidana di Lapas Kelas II A Ambon. Keduanya juga telah mengembalikan uang kerugian negara sebagaimana perintah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Rincian uang pengembalian, terpidana Marthen Pilipus Parinussa sebesar Rp330.000.000, pada tanggal 21 Agustus 2015 dan uang sebesar Rp17.000.000, pada tanggal 1 September 2015, sedangkan dari terpidana Sijane Nanholy, disita uang sebesar Rp55.000.000. Penyitaan uang dari Nanlohy sebesar Rp55.000.000, pada tanggal 9 September 2015.

Uang pengembalian kerugian keuangan negara ini tidak disetor ke kas negara, namun diduga digunakan terdakwa Jefet Ohello untuk kepentingan pribadi. “Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 2 0 Tahun 2001 tentang Perubahan atas U U RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Jaksa Jafet.

Usai mendengarkan surat dakwaan, hakim kemudian menunda sidang hingga tanggal 23 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (AAN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *