Dua Pelaku Pembunuhan di Danar Ditangkap Polisi

  • Bagikan

RadarAmbon.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tenggara berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Danar, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan. Dua terduga pelaku berinisial EN dan OH kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan korban berinisial FAR.

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menangani konflik antarwarga yang berujung maut.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana terhadap nyawa dan penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) junto Pasal 20 huruf c, serta Pasal 466 ayat (3) dan Pasal 262 ayat (4) KUHP Nasional.

“Kedua tersangka terancam hukuman penjara selama 12 hingga 15 tahun,” ujar Kapolres, Rabu (1/4/2026).

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut bermula dari bentrokan antara kelompok warga Danar Ohoitom dan Danar Watansoin pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIT. Saat itu, situasi memanas dengan aksi saling lempar batu dan penggunaan senjata tajam. Kehadiran aparat kepolisian sempat meredam keadaan, namun eskalasi kembali meningkat pada dini hari.

Sekitar pukul 04.00 WIT, terjadi aksi saling serang susulan. Dalam situasi tersebut, tersangka EN dan OH yang membawa senjata tajam jenis parang bertemu dengan korban FAR. Keduanya diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban mengalami luka fatal.

“Setelah kejadian, kedua pelaku melarikan diri. Korban ditemukan warga dalam kondisi tidak bernyawa dan sempat dibawa ke RSUD Karel Satsuitubun Langgur,” jelas Kapolres.

Pascakejadian, tim Satreskrim Polres Maluku Tenggara langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan para pelaku.

“Kedua tersangka ditangkap pada 30 Maret 2026 di salah satu permukiman warga, kemudian dibawa ke Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *