DPRD Maluku Desak Evaluasi Trayek Laut MBD

  • Bagikan

RadarAmbon.id – DPRD Provinsi Maluku meminta peninjauan ulang kebijakan perubahan trayek angkutan laut yang melayani wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Perubahan tersebut dinilai berpotensi menghambat mobilitas dan kebutuhan dasar masyarakat kepulauan, terutama pada trayek R73 dan R86.

Hasil evaluasi menunjukkan, trayek R86 mengalami perubahan total dari pola sebelumnya. Sementara trayek R73 tidak lagi melayani sejumlah rute penting serta mengalami pergeseran titik singgah yang selama ini menjadi akses utama warga antarwilayah.

Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, menegaskan pentingnya langkah koordinatif lanjutan antara DPRD Kabupaten MBD dan Dinas Perhubungan setempat. Menurutnya, koordinasi itu menjadi dasar penyampaian usulan resmi kepada Pemerintah Provinsi Maluku terkait perlunya penyesuaian kembali trayek pelayaran.

Pernyataan tersebut disampaikan Wajo usai rapat gabungan Komisi III DPRD Maluku dan Komisi III DPRD MBD bersama Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, Kepala PT PELNI (Persero) Cabang Ambon, serta Kepala Kantor KOSP Kelas I Ambon, Selasa (20/1/2026).

Wajo menekankan, DPRD Maluku mendorong agar Gubernur Maluku mengajukan pengembalian trayek R73 dan R86 mengikuti pola layanan tahun 2025. Alasannya, sejumlah rute yang dihapus dan perubahan titik singgah dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan riil masyarakat MBD.

Ia menyebut, transportasi laut merupakan urat nadi kehidupan warga kepulauan, baik untuk aktivitas ekonomi, akses pendidikan, maupun pelayanan dasar. Karena itu, kebijakan trayek harus mempertimbangkan keberlanjutan konektivitas antarpulau.

Selain ke pemerintah daerah, DPRD Maluku juga berencana menyampaikan aspirasi tersebut kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Harapannya, pemerintah pusat dapat melakukan evaluasi menyeluruh dan menetapkan kebijakan trayek yang lebih berpihak pada kebutuhan masyarakat Maluku Barat Daya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *