RadarAmbon.id – MANTAN Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Royke Marthen Madobaafu, akhirnya ditangkap personel Polda Maluku.
Ia ditangkap di tempat persembunyian di sebuah goa yang ada di Pulau Seram, Senin (2/2/2026) sore.
“Itu mantan Camat Taniwel sudah ditangkap Polda. Dia ditangkap goa, belakang kampung Pasinalu,” ujar sumber kepada RadarAmbom.id, Selasa (4/2/2026).
Sumber itu mengatakan bahwa DPO tersebut telah dibawa ke Kota Ambon untuk menjalani proses selanjutnya.
“Sementara dia dibawa ke Polda Maluku,” jelasnya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Kombes Pol Dasmin Ginting, yang dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, tak membalas.
Untuk diketahui, Royek Marthen, dua tahun kabur dari kejaran polisi. Royke Marthen merupakan tersangka kasus dugaan menyetubuhi seorang anak di bawah umur pada 9 Juli 2022. Kasus ini kemudian baru dilaporkan ke Polda Maluku pada 20 Juli 2023.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus itu berada di Jalan Trans Seram, Gunung Malintang Piru, Kecamatan Seram Barat, tepatnya di sekitar kawasan Gedung DPRD Kabupaten SBB. Tersangka mencabuli dan menyetubuhi korban dalam mobilnya.(AAN)





