Dana Hibah Cair, Gereja Meyano Bab Tak Tuntas

  • Bagikan

RadarAmbon.id – PERSIDANGAN lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gereja Santo Michael Meyano Bab kembali membuka fakta krusial. Meski anggaran pembangunan tercatat resmi dan telah dicairkan, bangunan gereja di Kabupaten Kepulauan Tanimbar hingga kini belum selesai dikerjakan.

Fakta tersebut terungkap dari keterangan empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. Para saksi menjelaskan bahwa dana hibah pembangunan gereja telah masuk dan disahkan dalam APBD Tahun Anggaran 2019–2020.

Namun, dalam persidangan terungkap adanya persoalan mendasar dalam proses penyaluran dana. Sejumlah saksi dari Tim Penyusun Anggaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengakui tidak pernah melihat keberadaan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) maupun pakta integritas, yang seharusnya menjadi dasar hukum sekaligus instrumen pengikat tanggung jawab para pihak.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri KKT, Garuda Cakti Vira Tama, menjelaskan bahwa kesaksian tersebut memperlihatkan ketimpangan antara kelengkapan administrasi anggaran dan realisasi di lapangan. Menurutnya, absennya dokumen pengikat menjadi celah serius dalam tata kelola hibah.

“Dana diakui sah secara anggaran, tetapi dokumen pengikat tidak ada dan hasil fisik tidak tuntas. Ini menjadi poin penting yang diuji dalam persidangan,” ujar Garuda saat dikonfirmasi di Ambon, Selasa (3/2/2026).

Keterangan di ruang sidang semakin menguat setelah saksi dari pihak pelaksana lapangan menyampaikan bahwa pembangunan gereja berjalan tanpa kejelasan hingga akhirnya terhenti. Hingga kini, bangunan tersebut belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

Rangkaian fakta itu, kata Garuda, menunjukkan adanya jurang antara perencanaan, penyaluran dana, dan manfaat nyata yang seharusnya diterima masyarakat. Seluruh proses tersebut kini diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.

“Perkara ini menyangkut akuntabilitas dana publik. Kami memastikan setiap fakta diungkap secara objektif agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana hibah tetap terjaga,” tegasnya.

Perkara dengan terdakwa Fransiskus Rumajak selaku ketua panitia dan Marthin M.R.A. Titirloloby sebagai bendahara panitia masih terus berlanjut. Persidangan sejauh ini mengarah pada satu kesimpulan awal: anggaran telah mengalir, tetapi bangunan gereja belum berdiri sesuai harapan.(*)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *