RadarAmbon.id – PEMERINTAH Kota Ambon bersiap menerapkan sanksi tegas bagi warga yang kedapatan membuang sampah tidak sesuai aturan. Melalui Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah, pelanggar terancam dikenakan denda dengan nilai maksimal mencapai Rp50 juta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Apries Gaspersz, mengatakan regulasi tersebut telah rampung secara normatif dan kini memasuki tahap akhir persiapan teknis di lapangan. Sanksi denda diberlakukan bagi masyarakat yang melanggar ketentuan lokasi maupun waktu pembuangan sampah.
“Besaran denda bervariasi, mulai dari Rp250 ribu hingga Rp50 juta, tergantung jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” ujar Apries di Ambon, Selasa (6/1/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme penerapan sanksi akan diatur lebih rinci melalui Peraturan Walikota (Perwali) yang saat ini sedang difinalisasi. Perwali tersebut akan menjadi pedoman penindakan agar pelaksanaan di lapangan berjalan tertib, terukur, dan tidak menimbulkan gejolak sosial.
Dalam Perda juga diatur kewenangan kepala daerah untuk menetapkan besaran denda tertentu. Oleh karena itu, denda Rp1 juta yang sebelumnya disosialisasikan merupakan salah satu bentuk sanksi yang sah sesuai kewenangan Walikota.
Apries menegaskan, penindakan belum dilakukan sebelum Perwali resmi diberlakukan. Ia menargetkan aturan teknis tersebut rampung dalam satu hingga dua hari ke depan dan langsung diimplementasikan. Penegakan Perda akan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat. (*)




