Bripda Masias Terduga Pembunuh Siswa Madrasah, Ditetapkan Tersangka

  • Bagikan
Ilustrasi

RadarAmbon.id – ANGGOTA Brimob Batalyon C Pelopor, Bripda Mesias Siahaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap AT (14), seorang siswa madrasah di Kota Tual.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilaksanakan oleh Polres Tual pada Jumat (20/2/2026). Sehari berselang, Sabtu (21/2/2026) pagi, yang bersangkutan langsung diterbangkan ke Kota Ambon guna menjalani pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri di Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menyampaikan bahwa Bripda MS saat ini tengah diperiksa di Subbid Wabprof Bidpropam.

“Bripda MS langsung menjalani pemeriksaan kode etik di Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku. Proses ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam penegakan disiplin dan etika anggota,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan akan dilakukan secara intensif. Pihaknya mengupayakan agar pada Senin (23/2/2026) sidang kode etik terhadap terduga pelanggar sudah dapat dilaksanakan.

Kabid Humas juga mengimbau masyarakat agar mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Polda Maluku berkomitmen memproses kasus ini secara tegas, akuntabel, dan profesional, baik dalam penegakan hukum maupun kode etik. Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara terbuka dan transparan kepada publik,” tegasnya.

Polda Maluku menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara akan dikawal secara objektif, berkeadilan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *