Bripda Mesias Siahaya Resmi Dipecat

  • Bagikan

RadarAmbon.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Siahaya. Putusan itu dibacakan dalam sidang kode etik yang digelar di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Maluku, Selasa (24/2/2026).

Ketua Komisi Sidang Kode Etik Polri, Kombes Pol Indera Gunawan, memimpin langsung pembacaan putusan yang berlangsung sekitar pukul 03.46 WIT. Dalam persidangan tersebut, ia didampingi Wakil Ketua Komisi Kompol Jamaludin Malawat dan anggota Komisi Kompol Izaac Risambessy.

Bripda Mesias Siahaya yang sebelumnya bertugas di Brimob Batalyon C Pelopor diproses etik setelah terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar berinisial AT (14), siswa Madrasah Tsanawiyah di Kota Tual, yang berujung meninggal dunia.

Selama persidangan, majelis memeriksa sejumlah saksi untuk menguatkan fakta-fakta perkara. Sebanyak 14 Saksi diperiksa, 10 saksi diperiksa secara langsung dan  empat orang saksi lainnya secara daring. Saksi pertama yang dimintai keterangan adalah Nasrim Karim Tawakal (15), kakak korban. Selain itu, sembilan anggota Polri juga turut memberikan kesaksian di hadapan majelis.

Sidang etik yang dimulai pada Senin 23 Februari 2026 pukul 14.00 WIT berlangsung hingga Selasa 24 Februari 2026 pukul 03.46 WIT.

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan pertimbangan, majelis akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa PTDH kepada yang bersangkutan.

Putusan tersebut ditegaskan sebagai hasil evaluasi menyeluruh majelis sidang kode etik Polri terhadap pelanggaran yang dinilai berat.(*) 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *