RadarAmbon.id – UPAYA mempercepat pemerataan pembangunan jalan di wilayah kepulauan Maluku terus diperkuat melalui koordinasi lintas lembaga. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku bersama Komisi III DPRD Provinsi Maluku menggelar pertemuan untuk menyelaraskan agenda pembangunan infrastruktur pusat dan daerah.
Pertemuan yang berlangsung di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin (19/01/2026), menjadi forum strategis membahas sinkronisasi program antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta kabupaten/kota agar pelaksanaan pembangunan jalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Kepala BPJN Maluku, Yana Astuti, menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya dalam rapat tersebut bertujuan menyatukan pandangan dan memperkuat koordinasi, sehingga perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan dapat berjalan selaras.
“Forum ini menjadi wadah penting untuk membangun komunikasi lintas lembaga. Bersama Komisi III DPRD Provinsi Maluku, ini sudah kali ketiga kami duduk bersama membahas sinkronisasi program,” ujar Yana Astuti kepada wartawan.
Dalam pertemuan tersebut, BPJN Maluku memaparkan sejumlah program strategis pemerintah pusat, termasuk Program Infrastruktur Jalan Daerah (IJD/ICD) yang dirancang untuk menjangkau wilayah kepulauan serta daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di Provinsi Maluku.
Menurut Yana Astuti, program IJD sangat relevan dengan kondisi geografis Maluku yang berciri kepulauan dan memiliki tantangan tersendiri dalam pembangunan jalan. Namun demikian, pengusulan program tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis dan administratif.
“Pengajuan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari pemerintah kabupaten/kota dan diteruskan oleh pemerintah provinsi. Prosesnya melalui penilaian sistem, penilaian teknis, hingga pemeringkatan dan penetapan oleh pemerintah pusat. Karena itu, komunikasi antar lembaga sangat diperlukan untuk membantu pemerintah daerah memenuhi kriteria yang ditetapkan,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku atas berbagai masukan dan pandangan yang disampaikan dalam rapat tersebut.
“Masukan itu akan menjadi bahan pembobotan sebelum masuk ke tahapan filtrasi sesuai ketentuan, hingga akhirnya ditetapkan sebagai usulan yang memenuhi syarat,” pungkas Yana Astuti.
Dalam rapat tersebut, Yana Astuti didampingi Kasatker PJN Wilayah I Provinsi Maluku Abdul Hamid Payapo, ST, MT, Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Maluku Toce Leuwol, serta Kepala Seksi KPIJ Febrino Wangean.
RadarAmbon.id – UPAYA mempercepat pemerataan pembangunan jalan di wilayah kepulauan Maluku terus diperkuat melalui koordinasi lintas lembaga. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku bersama Komisi III DPRD Provinsi Maluku menggelar pertemuan untuk menyelaraskan agenda pembangunan infrastruktur pusat dan daerah.
Pertemuan yang berlangsung di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin (19/01/2026), menjadi forum strategis membahas sinkronisasi program antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta kabupaten/kota agar pelaksanaan pembangunan jalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Kepala BPJN Maluku, Yana Astuti, menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya dalam rapat tersebut bertujuan menyatukan pandangan dan memperkuat koordinasi, sehingga perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan dapat berjalan selaras.
“Forum ini menjadi wadah penting untuk membangun komunikasi lintas lembaga. Bersama Komisi III DPRD Provinsi Maluku, ini sudah kali ketiga kami duduk bersama membahas sinkronisasi program,” ujar Yana Astuti kepada wartawan.
Dalam pertemuan tersebut, BPJN Maluku memaparkan sejumlah program strategis pemerintah pusat, termasuk Program Infrastruktur Jalan Daerah (IJD/ICD) yang dirancang untuk menjangkau wilayah kepulauan serta daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di Provinsi Maluku.
Menurut Yana Astuti, program IJD sangat relevan dengan kondisi geografis Maluku yang berciri kepulauan dan memiliki tantangan tersendiri dalam pembangunan jalan. Namun demikian, pengusulan program tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis dan administratif.
“Pengajuan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari pemerintah kabupaten/kota dan diteruskan oleh pemerintah provinsi. Prosesnya melalui penilaian sistem, penilaian teknis, hingga pemeringkatan dan penetapan oleh pemerintah pusat. Karena itu, komunikasi antar lembaga sangat diperlukan untuk membantu pemerintah daerah memenuhi kriteria yang ditetapkan,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku atas berbagai masukan dan pandangan yang disampaikan dalam rapat tersebut.
“Masukan itu akan menjadi bahan pembobotan sebelum masuk ke tahapan filtrasi sesuai ketentuan, hingga akhirnya ditetapkan sebagai usulan yang memenuhi syarat,” pungkas Yana Astuti.
Dalam rapat tersebut, Yana Astuti didampingi Kasatker PJN Wilayah I Provinsi Maluku Abdul Hamid Payapo, ST, MT, Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Maluku Toce Leuwol, serta Kepala Seksi KPIJ Febrino Wangean.(AAN)




