Benhur Tegaskan Pengusaha Tambang Wajib Kantongi Izin

  • Bagikan
Ketua DPRD Maluku, Benhur G.Watubun memimpin rapat Komisi II,Komisi III bersama Pengusaha tambang galian C, Kadis ESDM, Kadis Lingkungan Hidup dan sejumlah supir dump truk di ruang Paripurna DPRD Maluku, Kamis, 12 Februari 2026.

RadarAmbon.id – KETUA DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun, menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan Galian C di Kota Ambon wajib mematuhi ketentuan perizinan sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin rapat bersama Komisi II dan Komisi III DPRD Maluku dengan Kepala Dinas ESDM, Kepala Dinas
Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, pengusaha tambang Galian C, serta perwakilan sopir dump truk di Ruang Paripurna DPRD Maluku, Kamis (12/2/2026).

Dalam rapat tersebut, Benhur menekankan bahwa persoalan pertambangan tidak bisa dipandang secara parsial, melainkan harus melibatkan tiga unsur utama, yakni pemerintah sebagai
regulator, pengusaha sebagai pelaku usaha, dan sopir sebagai pihak yang terdampak langsung dalam operasional di lapangan.

“Dari sisi pemerintah, kewenangan pertambangan sudah jelas diatur dalam regulasi. Prosedur pengurusan izin dilakukan melalui Kementerian ESDM dengan administrasi kewenangan di tingkat
provinsi dan melalui sistem online. Sementara dokumen lingkungan menjadi syarat mutlak yang tidak bisa diabaikan,” tegas Watubun.

Ia menjelaskan, dalam ketentuan lingkungan hidup, setiap usaha pertambangan wajib memiliki dokumen lingkungan sesuai skala usaha, baik UKL-UPL untuk skala kecil maupun dokumen lain
sesuai ketentuan untuk skala menengah dan besar. Tanpa dokumen tersebut, aktivitas pertambangan dapat dikategorikan ilegal.

Berdasarkan data yang terungkap dalam rapat, dari sembilan perusahaan tambang Galian C yang saat ini beroperasi, hanya dua perusahaan yang telah memiliki dokumen perizinan lengkap
dan memenuhi syarat. Sementara tujuh perusahaan lainnya dinilai belum mengantongi izin secara lengkap atau dokumennya belum memenuhi ketentuan.

“Secara hukum, kalau dokumen lingkungan tidak ada, maka itu ilegal. Ini harus ditegaskan dalam kesimpulan rapat supaya tidak ada dusta di antara kita,” ujar Benhur.

Ia juga mengingatkan para pengusaha bahwa negara memiliki kewenangan untuk menghentikan atau membatasi kegiatan usaha yang tidak memenuhi aturan. Namun demikian, DPRD meminta
pemerintah daerah melalui Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup untuk memberikan ruang dan kemudahan dalam proses pengurusan izin, dengan tetap berpegang pada aturan yang
berlaku.

“Kita tidak ingin ada kesan pemerintah melarang. Pemerintah tidak melarang sepanjang ketentuan dipenuhi. Tetapi izin itu wajib. Jangan beroperasi dulu baru urus izin. Izin dulu, baru
beroperasi,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Benhur juga menyinggung dampak sosial yang dapat timbul apabila aktivitas tambang dihentikan secara mendadak, terutama terhadap para sopir dump truk yang
menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut. Namun ia menegaskan bahwa dampak tersebut bukan menjadi alasan untuk mengabaikan aturan hukum.

“Kalau kemudian aktivitas dihentikan karena tidak ada izin, lalu sopir kehilangan pekerjaan, itu bukan salah pemerintah atau struktur. Itu akibat dari tidak diurusnya izin sejak awal. Jadi jangan
kita bolak-balik dalam persoalan ini,” katanya.

DPRD Maluku, lanjut Benhur, akan mengawal proses pengurusan izin yang diajukan para pengusaha. Ia meminta seluruh perusahaan segera mengajukan permohonan izin secara resmi agar
identitas dan legalitasnya jelas. DPRD juga akan kembali memanggil dinas terkait untuk memastikan tidak ada hambatan birokrasi dalam proses tersebut.

“Kita ingin semua taat aturan. Ada konsekuensi hukum jika tidak dipatuhi. Apa yang kita putuskan hari ini dipertanggungjawabkan secara administrasi, politik, dan hukum. Karena itu saya minta
semua pihak patuh dan serius,” tandasnya.

Rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesimpulan, di antaranya kewajiban seluruh perusahaan tambang Galian C untuk segera mengurus dan melengkapi perizinan, penegasan bahwa
dokumen lingkungan merupakan syarat mutlak operasional, serta komitmen DPRD untuk mendorong pemerintah daerah mempermudah proses perizinan sesuai ketentuan.

Dengan langkah ini, DPRD Maluku berharap tercipta kepastian hukum, tertib administrasi, serta keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan dalam pengelolaan
pertambangan Galian C di wilayah Maluku.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *