Aleg DPRD Minta Polisi Periksa Pengelola dan Karyawan SPBU Kebun Cengkih

  • Bagikan

RadarAmbon.id – KEBAKARAN mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi DE 1353 AB di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Ambon, Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIT, menuai sorotan tajam dari Anggota DPRD Maluku, Ari Sahertian. Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan praktik penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Ari menilai, kebakaran hebat yang terekam dalam sejumlah video tidak wajar jika hanya disebabkan oleh tangki standar kendaraan. Ia menduga adanya muatan BBM dalam jumlah besar yang disimpan di dalam mobil, sehingga api cepat membesar dan sulit dikendalikan. “Kalau mobil dengan tangki normal, kebakaran biasanya bisa lebih cepat diatasi. Tapi ini berbeda, apinya besar. Maka harus diusut tuntas ,” tegas Ari kepada RadarAmbon.id., Senin (26/1/26)

Menurutnya, aparat kepolisian tidak hanya perlu memeriksa pemilik kendaraan dan pengemudi, tetapi juga menelusuri peran pengelola serta karyawan SPBU Kebun Cengkih. Sebab, jika benar ada minyak subsidi yang dijual secara illegal maka itu merupakan perbuatan pidana yang harus ditindak tegas. Jangan sampai kepentingan segelintir orang merugikan masyarakat luas dan memicu kelangkaan BBM,” ujarnya.

Terkait informasi bahwa mobil tersebut telah dijual oleh pemilik pertama kepada pihak lain, Ari menilai hal itu bukan alasan untuk menghentikan penyelidikan. Ia menyebut, polisi dengan mudah dapat menelusuri alur kepemilikan kendaraan hingga menemukan pengemudi yang diduga melarikan diri saat kejadian. “Ambon ini kecil. Kalau tidak bisa diungkap siapa pengemudinya dan untuk apa BBM itu dibeli dengan mobil yang diduga dimodifikasi, itu sangat naif,” katanya.

Ari menyatakan keyakinannya bahwa kepolisian mampu mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab di balik dugaan praktik bisnis BBM ilegal tersebut. Ia berharap pengusutan dilakukan secara menyeluruh agar memberi efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang. “Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum,” pungkasnya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *