RadarAmbon.id – POLEMIK Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 kembali mengemuka. Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Kebijakan Publik Indonesia, Paman Nurlette, menilai aturan tersebut berpotensi menabrak konstitusi dan mengganggu tatanan hukum nasional, khususnya terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
Nurlette menegaskan, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah secara tegas menutup ruang peran ganda anggota Polri. Dalam putusan tersebut, MK menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Putusan MK itu jelas. Polisi aktif hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Ketika Polri justru menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, maka ini berpotensi bertentangan dengan UU Kepolisian dan putusan MK,” kata Nurlette dalam keterangan tertulis, Minggu (14/12/2025).
Ia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi menilai penjelasan Pasal 28 ayat (3) sebelumnya telah memperluas makna norma dan membuka celah hukum bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan sipil tanpa harus melepaskan status kepolisian. Kondisi ini, menurut MK, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.
“Pertimbangan MK menyebutkan bahwa frasa tersebut tidak memperjelas norma, bahkan mengaburkan substansi ketentuan ‘setelah mengundurkan diri atau pensiun’. Akibatnya, muncul ketidakpastian hukum,” ujar Nurlette.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat serta berlaku untuk semua pihak, termasuk institusi kepolisian. Putusan MK juga tidak mengenal upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi, sehingga langsung berkekuatan hukum tetap sejak dibacakan.
“Putusan MK bersifat erga omnes, mengikat siapa pun. Tidak ada alasan bagi institusi negara untuk mengabaikannya,” tegasnya.
Atas dasar itu, Nurlette mendesak pimpinan Polri segera mencabut Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak menimbulkan kesan pembangkangan terhadap konstitusi dan demi menjaga wibawa Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga UUD 1945.
“Langkah pencabutan peraturan ini penting untuk menjaga marwah MK dan konsistensi penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya. (*)




