KM Cantika Lestari 77B Kembali Angkut Ratusan Liter Sopi

  • Bagikan
Razia Polisi di Pelabuhan Yosudarso Ambon

RadarAmbon.id – UNTUK kesekian kalinya, KM Cantika Lestari 77B kedapatan mengangkut ratusan liter minuman keras tradisional jenis sopi. Sebelumnya, pada Jumat malam (30/1/2026), Tim Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) berhasil mengamankan sekitar 700 liter sopi dari kapal yang sama. Kini, kapal yang berlayar dari wilayah Maluku Barat Daya (MBD) tersebut kembali terjaring razia dengan membawa miras ilegal sebanyak 163 liter.

Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar oleh Polda Maluku bersama Polsek KPYS Ambon. Razia berlangsung saat KM Cantika Lestari 77B bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, pada Jumat malam, 6 Februari 2026.

“Personel Ditresnarkoba Polda Maluku bersama Polsek KPYS Ambon melaksanakan KRYD di Pelabuhan Slamet Riyadi dan berhasil mengamankan sebanyak 163 liter miras jenis sopi,” ujar Kabid
Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, dalam keterangan resminya kepada media pada Sabtu (7/2/2026).

Rositah menjelaskan bahwa razia miras ilegal ini rutin dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). “KRYD yang kami lakukan,
khususnya dalam pemberantasan peredaran miras ilegal, bertujuan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” katanya.

Sopi-sopi ilegal tersebut ditemukan dalam berbagai kemasan, seperti jerigen dan botol bekas air mineral, yang diduga sengaja dikemas dengan cara-cara tertentu untuk mengelabui petugas. “Sopi yang diamankan kini telah dibawa ke Markas Polsek KPYS Ambon untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. “Kami berharap melalui kegiatan ini, masyarakat semakin sadar bahwa penggunaan miras secara tidak bertanggung jawab dapat berdampak pada gangguan kamtibmas,” tegasnya.

Kombes Pol Rositah Umasugi juga mengingatkan bahwa dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, mengonsumsi miras di tempat umum kini dapat
dikenakan sanksi denda hingga Rp10 juta. “Apalagi menjelang bulan suci Ramadan, kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di
wilayah Maluku,” tutupnya.

Polda Maluku terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna memberantas peredaran miras ilegal di wilayahnya demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan tertib.(AAN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *