Kabid GTK: Sekolah yang Dijabat Plt Sangat Menghambat

  • Bagikan
Jefikz Berhitu

RadarAmbon.id – KEPALA Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Jefikz Berhitu, menegaskan bahwa keberadaan Pelaksana Tugas (PLT) kepala sekolah sangat menghambat tata kelola pendidikan, khususnya dalam penilaian kinerja guru dan layanan kepegawaian. Hal tersebut disampaikan Berhitu kepada wartawan di Ambon, Rabu (4/2/2026).

Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses pemetaan untuk menentukan sekolah sekolah yang harus segera dipimpin oleh kepala sekolah definitif, bukan lagi PLT.

“Sekarang ini kami sedang melakukan pemetaan sekolah-sekolah mana yang harus segera ditugaskan kepala sekolah definitif. Tidak serta-merta PLT yang ada langsung ditetapkan, tetapi dilihat apakah yang bersangkutan memenuhi syarat sesuai Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025,” jelas Berhitu.

Menurutnya, apabila PLT yang ada memenuhi kriteria dan persyaratan, maka dapat diusulkan menjadi kepala sekolah definitif. Namun jika tidak memenuhi syarat, Dinas akan menugaskan guru lain yang dinilai layak berdasarkan hasil pemetaan dan rekam jejak kinerja.

Berhitu mengungkapkan, berdasarkan data sementara, terdapat lebih dari 3.000 guru di Maluku yang memenuhi syarat secara administratif untuk dipertimbangkan sebagai kepala sekolah. Namun demikian, seluruhnya tetap akan melalui proses penilaian kinerja dan sinkronisasi data melalui sistem aplikasi yang berlaku.

“Semuanya berbasis sistem. Kita tidak bisa lagi bekerja secara manual atau melakukan intervensi di luar ketentuan,” tegasnya.

Saat ini, tercatat terdapat 184 sekolah di Maluku yang masih dipimpin oleh PLT kepala sekolah, serta dua sekolah dengan Pelaksana Harian (PLH). Kondisi tersebut, kata Berhitu, sangat berdampak pada proses penilaian kinerja guru.

Ia menjelaskan bahwa PLT kepala sekolah tidak memiliki kewenangan untuk menyusun dan menilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) guru. Akibatnya, guru berpotensi mengalami hambatan dalam pengurusan kenaikan pangkat dan layanan kepegawaian lainnya.

“SKP dua tahun terakhir menjadi salah satu syarat utama kenaikan pangkat. Kalau itu tidak ada, tentu akan menghambat karier guru. Karena itu, sekolah harus segera dipimpin kepala sekolah definitif agar kinerja guru tahun 2026 bisa dinilai,” ujarnya.

Berhitu menambahkan, selain penetapan kepala sekolah definitif, pihaknya juga akan menyiapkan program pembinaan bagi calon kepala sekolah melalui kegiatan pendampingan dan supervisi, guna meningkatkan kompetensi manajerial dan kepemimpinan.

Ia juga mengingatkan bahwa Kementerian Pendidikan melalui surat edaran Direktorat Jenderal GTK dan Pengawas Sekolah telah menegaskan batas waktu pengakhiran jabatan PLT kepala sekolah hingga 31 Desember. Namun, karena masih dalam proses pemetaan dan verifikasi data secara rinci, penuntasan dilakukan secara bertahap.

“Kita harus pastikan semuanya sinkron, baik dengan Dapodik, sistem SIM, maupun data BKN. Prinsipnya, penugasan kepala sekolah harus sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Berhitu.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *