RadarAmbon.id – ANGGOTA Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Rostina, meminta Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk segera melakukan perbaikan serius terhadap kualitas pelayanan dan tata kelola kredit, khususnya dalam penyaluran Program prekreditan. Penegasan tersebut disampaikan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu saat rapat Komisi III DPRD Maluku bersama Pimpinan BRI Cabang Masohi serta sejumlah nasabah Kredit KECE Unit Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah, yang berlangsung di ruang Komisi III DPRD Maluku, Senin (2/2/2026).
Rostina menilai, berbagai keluhan masyarakat yang mencuat menunjukkan masih lemahnya prinsip kehati-hatian dan verifikasi dalam pelayanan kredit BRI di lapangan. “Ini bukan hanya soal kredit macet, tapi soal pelayanan dan tanggung jawab bank terhadap nasabah. BRI harus memperbaiki kualitas pelayanannya,” tegas Rostina.
Dalam rapat tersebut, Rostina juga membagikan pengalaman pribadi yang menurutnya mencerminkan lemahnya pengawasan internal BRI. Ia mengungkapkan bahwa kendaraan miliknya pernah dijadikan agunan kredit oleh anggota keluarganya, dengan dirinya ikut menandatangani perjanjian pada tahap awal pinjaman. Namun, pada tahap berikutnya, terjadi pencairan kredit dengan nilai lebih besar tanpa sepengetahuan dan persetujuannya sebagai pemilik jaminan. “Tahap pertama Rp25 juta saya tahu dan ikut tanda tangan karena mobil atas nama saya. Tapi di tahap berikutnya tiba-tiba cair Rp50 juta tanpa konfirmasi ke saya. Kalau saya tahu, saya tidak akan setuju karena saya tahu kemampuan keuangannya,” ungkap Rostina.
Ia menilai, pencairan lanjutan tanpa tanda tangan pemilik jaminan merupakan kesalahan serius pihak bank dan tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Akibat pencairan tersebut, kredit kemudian mengalami kemacetan. Rostina mengaku dirinya sebagai pemilik jaminan justru dirugikan, bahkan hingga kini dokumen kendaraan masih tertahan di pihak BRI.“BPKB saya masih ada di BRI, sementara mobilnya sudah saya jual karena sudah jadi besi tua. Ini jelas saya dirugikan,” ujarnya.
Ia menduga adanya kelalaian bahkan potensi praktik tidak sehat antara debitur dan oknum petugas di internal bank. Rostina menegaskan, kasus yang dialaminya hanyalah satu contoh dari banyak persoalan yang dialami masyarakat. Karena itu, ia meminta BRI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja petugas, khususnya dalam proses perpanjangan dan pencairan kredit yang menggunakan jaminan atas nama pihak lain. “Kalau pinjam pakai nama orang lain dan jaminannya juga atas nama orang lain, maka setiap perpanjangan wajib melibatkan orang yang sama. Ini logika sederhana,” tegasnya.
Ia berharap, perbaikan kualitas pelayanan dan kepatuhan terhadap prosedur dapat mencegah terulangnya kasus serupa di tengah masyarakat. “Jangan sampai ada korban-korban baru lagi. Ini harus menjadi perhatian serius BRI,” pungkas Rostina.(*)




