Soal Kasus KECE BRI Malteng, Komisi III DPRD Maluku Desak Penindakan Tegas

  • Bagikan

RadarAmbon.id – KOMISI III DPRD Provinsi Maluku mendesak Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk mengambil langkah tegas dan menyeluruh terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran Program Kredit Cepat (KECE), khususnya yang melibatkan agen BRI Link serta lemahnya pengawasan internal.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Maluku, Dulla Kelilauw, dalam rapat Komisi III bersama Pimpinan BRI Cabang Masohi serta sejumlah nasabah Kredit KECE Unit Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah, yang berlangsung di ruang Komisi III DPRD Maluku, Senin (2/2/2026).

Menurut Kelilauw, persoalan utama dalam kasus Kredit KECE bukan semata-mata terletak pada besaran nilai pinjaman, melainkan dampak jangka panjang terhadap status dan akses keuangan para nasabah.“Saya tidak melihat kerugian terbesar itu pada uang Rp10 juta. Masalah besarnya adalah nama dan identitas nasabah yang sudah tercatat sebagai debitur, sehingga mereka tidak bisa mengakses kredit apa pun lagi,” tegas Kelilauw.

Kelilauw menyoroti banyaknya keluhan masyarakat yang mengaku tidak mengetahui adanya pinjaman tambahan, namun tiba-tiba kembali tercatat sebagai nasabah aktif Kredit KECE.“Bayangkan orang yang merasa tidak pinjam apa-apa, tiba-tiba namanya muncul lagi sebagai nasabah. KTP-nya sudah tercatat, mau kredit motor tidak bisa, mau kredit rumah tidak bisa. Ini dampak serius,” ujarnya.

Ia menegaskan, meskipun pemotongan otomatis rekening dapat dibenarkan secara sistem apabila terdapat perjanjian, namun pencatatan kredit tanpa pemahaman dan persetujuan yang jelas dari nasabah merupakan persoalan yang tidak dapat ditoleransi.

Kelilauw juga mengkritik lemahnya pengawasan internal BRI, terutama peran mantri dan unit kerja di lapangan yang dinilai tidak melakukan verifikasi langsung secara memadai. “Ini menunjukkan ada masalah serius dalam pengawasan. Mantri tidak turun ke lapangan atau tidak melakukan verifikasi sebagaimana mestinya. Kondisi ini membuka ruang terjadinya penyimpangan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat, baik agen BRI Link, mantri, maupun pihak internal cabang, harus diperiksa secara transparan dan ditindak tegas tanpa pandang bulu. “Siapa pun yang terlibat harus ditindak. Mau agen, mau internal cabang, semuanya harus jelas,” tegas Kelilauw.

Dalam rapat tersebut, sejumlah nasabah korban Kredit KECE turut menyampaikan keluhan. Salah satu nasabah mengaku telah melunasi pinjaman awal sebesar Rp10 juta, namun namanya kembali tercatat sebagai debitur akibat dana yang diduga tidak disetorkan oleh pihak agen.

Akibat kondisi tersebut, nasabah terpaksa menanggung pemotongan dari pinjaman lain yang dia ajukan untuk memenuhi kebutuhan pribadi. “Kami ini sudah korban. Setiap bulan dipotong, padahal masalahnya bukan kami yang buat. Harapan kami, uang yang sudah terpotong bisa dikembalikan,” ungkap salah satu nasabah.

Menutup pernyataannya, Kelilauw meminta BRI segera menyelesaikan persoalan ini secara adil, transparan, dan bertanggung jawab agar keresahan masyarakat tidak terus berlarut-larut. “Ini bukan persoalan kecil. Kalau dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap perbankan bisa hilang. Penyelesaiannya harus tegas, cepat, dan terbuka,” pungkasnya.

BRI Akui Ada Indikasi Fraud, Audit Masih Berjalan

Sementara itu, Kepala BRI Cabang Masohi, Dani Redian, mengakui adanya indikasi dugaan fraud (kecurangan) dalam penyaluran Program Kredit KECE melalui skema keagenan BRI Link di
Kabupaten Maluku Tengah. Namun demikian, pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci bentuk maupun pihak yang terlibat karena masih menunggu hasil resmi audit internal. “Secara jujur kami sampaikan, memang ada indikasi fraud. Namun kami belum bisa menyampaikan secara detail karena masih menunggu laporan hasil audit. Audit internal dan audit IT sudah berjalan sejak November,” ujar Dani.

Dani menjelaskan, dugaan penyimpangan bermula pada akhir September 2025 saat pihak BRI menemukan anomali berupa gagal bayar pada sekitar 35 hingga 36 nasabah Kredit KECE. Kondisi
itu mendorong manajemen membentuk tim investigasi awal pada 12 Oktober 2025.

Pada tahap awal investigasi, sebagian besar nasabah mengaku bahwa dana kredit digunakan sendiri dan sesuai pengajuan. Seluruh persyaratan administrasi juga dinyatakan lengkap, mulai dari KTP, surat permohonan kredit, Surat Perjanjian Hutang (SPH), hingga persetujuan pendebetan otomatis rekening tabungan.“Pada hari pertama investigasi, seluruh nasabah yang kami temui mengaku dananya dipakai sendiri,” jelas Dani.

Namun, pada pendalaman hari berikutnya, mulai muncul pengakuan berbeda dari sebagian nasabah. “Ada nasabah yang menyampaikan bahwa dana kredit tersebut sebenarnya digunakan oleh agen BRI Link. Dari situ kami kembangkan penyelidikan,” ungkapnya.

Setelah menemukan indikasi kuat, BRI Cabang Masohi pada 26 Oktober 2025 mengirimkan laporan resmi ke kantor pusat, khususnya Divisi Audit dan IT Fraud. Seluruh transaksi agen BRI Link kemudian ditelusuri melalui sistem teknologi informasi.“Seluruh transaksi bisa di-capture oleh sistem IT. Audit khusus dilakukan sejak awal November,” katanya.

Dani menegaskan, Program Kredit KECE secara ketentuan memang wajib melalui agen BRI Link atau mitra UMi karena merupakan program keagenan yang bertujuan mempercepat literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Terkait penanganan yang dinilai lambat, Dani menegaskan hal tersebut bukan bentuk pembiaran, melainkan karena proses audit fraud harus dilakukan secara komprehensif.“Kami zero tolerance terhadap fraud. Siapa pun yang terbukti bersalah, baik mitra maupun pekerja kami, akan ditindak tegas dan diproses hukum,” tegasnya.

Selain itu, BRI juga berkomitmen memberikan perlindungan kepada nasabah yang terbukti menjadi korban murni sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen. “Jika terbukti nasabah tidak mengetahui proses kredit tersebut, maka wajib kami lindungi,” ujarnya.

Hingga saat ini, BRI Cabang Masohi masih menunggu laporan akhir hasil audit. Setelah laporan diterima, BRI akan menentukan pihak yang bertanggung jawab serta langkah hukum lanjutan,
termasuk pelaporan ke aparat penegak hukum.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *