RadarAmbon.id – PERSOALAN Kredit Cepat (KECE) dalam Program Kredit Keagenan Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) terus menguak dugaan kejanggalan
serius. Salah satu temuan paling mencengangkan adalah terdaftarnya seorang nenek berusia sekitar 80 tahun sebagai penerima kredit sebesar Rp10 juta, padahal kondisi fisiknya diketahui
sedang sakit dan hanya terbaring di tempat tidur.
Fakta tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo, dalam rapat bersama Kepala Kantor Cabang BRI Masohi adalah Dani Redian yang berlangsung di ruang Komisi III DPRD Maluku, Senin (2/2/2026).
Menurut Alhidayat, kasus nenek lansia itu merupakan bagian dari rangkaian dugaan penyimpangan dalam penyaluran Kredit KECE BRI Unit Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah,
Provinsi Maluku.
“Bagaimana mungkin seorang nenek berusia 80 tahun bisa terdaftar sebagai nasabah Kredit KECE. Padahal kita sama-sama tahu, sistem perbankan secara otomatis akan menolak nasabah yang sudah tidak produktif secara usia,” tegas Alhidayat dalam rapat tersebut.
Tak hanya soal usia, Komisi III DPRD Maluku juga mengungkapkan fakta bahwa sejumlah nasabah tidak pernah mengajukan kredit, namun tiba-tiba namanya terdaftar dan dana kredit telah dicairkan. Bahkan, banyak di antara mereka yang tidak memiliki buku rekening maupun kartu ATM. Alhidayat mengungkapkan, rekening-rekening tersebut diduga dibuka langsung oleh oknum internal bank bersama agen, tanpa kehadiran dan persetujuan pemilik identitas.
“Ada masyarakat yang hanya diminta foto KTP dan Kartu Keluarga. Bahkan ada yang datang ke bank tapi ditolak, disuruh lewat agen. Tiba-tiba kredit cair, rekening dibuka oleh pihak bank, ATM dan buku rekening dipegang orang lain,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pencairan tahap pertama Kredit KECE dilakukan dengan cara pembukaan rekening secara sepihak oleh pihak bank bersama agen, sehingga masyarakat sama sekali tidak menyadari bahwa mereka telah terikat kredit.
Lebih memprihatinkan, sebagian besar nama yang terdaftar sebagai penerima kredit justru berasal dari kelompok rentan, seperti lansia berusia 60 hingga 70 tahun, janda, bahkan seorang nenek berusia sekitar 80 tahun yang sedang sakit parah.
“Contohnya ibu mertua Pak Sania, usianya sekitar 80 tahun. Beliau tidak punya buku rekening, anaknya pun tidak tahu. Tiba-tiba namanya muncul dan dana sudah ditransfer ke rekening yang dibuka oleh mantri dan agen,” jelas Alhidayat.
Menurut penuturan masyarakat kepada Komisi III, nenek tersebut bahkan sudah lama terbaring sakit dan tidak pernah datang ke bank maupun bertemu agen.
Menurutnya, Komisi III DPRD Maluku menilai, mekanisme yang mengharuskan masyarakat melalui agen BRI Link, alih-alih datang langsung ke kantor bank, membuka ruang terjadinya praktik tidak sehat. “Kalau masyarakat datang langsung ke bank, ada CCTV dan prosesnya jelas. Tapi mereka justru ditolak dan diarahkan ke agen. Di situlah potensi permainan terjadi,” kata Alhidayat.
Ia menduga adanya dugaan praktik fraud yang melibatkan pihak internal maupun eksternal bank, mengingat kasus serupa disebut sudah beberapa kali terjadi di unit BRI lainnya.
Atas temuan tersebut, Komisi III DPRD Maluku mendesak BRI untuk segera melakukan audit menyeluruh dan transparan. Jika ditemukan keterlibatan oknum internal maupun eksternal, DPRD
mendorong agar pihak bank menempuh jalur hukum. “Kami mendorong BRI untuk melakukan upaya hukum jika terbukti ada keterlibatan pihak-pihak tertentu. Dugaan fraud seperti ini tidak
boleh terus berulang,” tegas Alhidayat.
Selain itu, DPRD juga meminta BRI secara berkala menyampaikan perkembangan penanganan kasus agar dapat diinformasikan kepada masyarakat, pemerintah negeri, dan raja setempat.“Kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan dan keadilan,” pungkasnya.(*)




