RadarAmbon.id, Maluku Utara – Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Kebijakan Publik Indonesia (MPKPI), Paman Nurlette, menilai langkah Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) H.Ahmad Mardiono berpotensi melanggar konstitusi partai apabila Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPW PPP Maluku Utara tetap diberikan kepada Pelaksana Tugas (Plt) yang tidak terpilih melalui mekanisme formatur Musyawarah Wilayah (Muswil).
Menurut Nurlette, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP secara tegas mengatur bahwa kepemimpinan DPW harus ditetapkan berdasarkan hasil Muswil dan mekanisme
formatur yang sah. Pemberian SK kepada Plt DPW yang tidak memperoleh mandat formatur dinilai sebagai tindakan inkonstitusional dalam tubuh organisasi partai.
“Jika SK itu diberikan kepada Plt yang tidak terpilih melalui formatur, maka itu jelas melanggar AD/ART. ADRT adalah konstitusi organisasi yang wajib dipatuhi oleh seluruh kader, termasuk Ketua
Umum,” tegas Nurlette, Jumat. (30/1/26)
Ia juga menyoroti sikap Ketua Umum DPP PPP yang dinilai tidak konsisten dalam mengambil keputusan. Pasalnya, Ketua Umum sebelumnya sempat memanggil ketua terpilih hasil Muswil yakni
Ketua DPC PPP Halmahera Tengah Ihram Syahlan untuk proses penyerahan SK. Namun, sikap tersebut berubah setelah adanya pertemuan Ketua Umum dengan Wakil Gubernur Maluku Utara dan Plt DPW PPP Maluku Utara Arif Abd Rahim.
“Ini menunjukkan inkonsistensi yang serius. Seorang Ketua Umum seharusnya menjaga dan menegakkan konstitusi partai, bukan justru mengubah keputusan karena pendekatan-pendekatan
politik tertentu,” ujarnya.
Nurlette menegaskan, jika SK tetap dipaksakan diberikan kepada Plt DPW, maka hal tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap AD/ART PPP. Ia mengingatkan bahwa konstitusi partai tidak boleh dikorbankan demi kepentingan jangka pendek atau tekanan pihak tertentu. “Ketua Umum tidak boleh bertindak sewenang-wenang. AD/ART adalah fondasi organisasi. Melanggarnya sama dengan merusak tata kelola dan marwah partai,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa Ketua Umum PPP baru saja dilantik, sehingga setiap keputusan strategis yang diambil saat ini akan menjadi catatan sejarah bagi partai. Nurlette memperingatkan agar keputusan tersebut tidak menjadi preseden buruk sepanjang perjalanan PPP.
“Jangan sampai ini dikenang sebagai noda awal kepemimpinan Ketua Umum. Memberikan SK kepada Plt Arif Abd Rahim yang sebelumnya menjabat sebagai Plt DPW dan kalah dalam Muswil akan menjadi preseden buruk dalam sejarah PPP,” ujarnya.
Selain itu, Nurlette turut mengkritisi sikap Wakil Gubernur Maluku Utara yang dinilai terlalu jauh mencampuri urusan internal partai lain. Ia menegaskan bahwa sebagai pejabat publik, Wakil Gubernur seharusnya fokus menjalankan mandat rakyat dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Maluku Utara.
“Wakil Gubernur itu kader PKB, bukan PPP. Sangat tidak etis jika mencampuri rumah tangga internal partai lain. Ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” tegasnya.
Sebagai bagian dari unsur pimpinan birokrasi daerah, Nurlette menilai Wakil Gubernur Maluku Utara seharusnya menghindari manuver politik yang dapat memicu kegaduhan di masyarakat,
khususnya di internal partai PPP.
Ia pun meminta Ketua Umum PKB untuk bersikap tegas dan memberikan teguran kepada kadernya yang dinilai telah melampaui batas kewenangan.
“Ketua Umum PKB harus melihat persoalan ini secara objektif. Intervensi berlebihan terhadap internal partai lain tidak bisa dibenarkan dalam etika demokrasi dan pemerintahan,” pungkas
Nurlette.(*)




