RadarAmbon.id – KEPUTUSAN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menghentikan penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Maluku akhirnya mengakhiri polemik yang sempat menyita perhatian publik. Kasus yang bersumber dari anggaran Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Maluku tahun 2022 itu dinyatakan tidak berlanjut setelah seluruh potensi kerugian negara dikembalikan ke kas daerah.
Asisten Intelijen Kejati Maluku, Diky Oktavia, menegaskan penghentian penyelidikan dilakukan berdasarkan hasil ekspose perkara bersama tim penyelidik. Dalam forum tersebut disimpulkan bahwa dugaan penyalahgunaan dana hibah tidak lagi memenuhi unsur untuk ditingkatkan, menyusul adanya pengembalian kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan ekspose perkara, kami sepakat bahwa penanganan dugaan penyalahgunaan dana hibah Kwarda Pramuka Provinsi Maluku tahun anggaran 2022 dihentikan,” ujar Diky kepada wartawan di kantor Kejati Maluku, Jumat (30/1/26)
Kasus ini sebelumnya menyeret nama anggota Komisi III DPR RI, Widya Pratiwi Murad, yang pada periode tersebut menjabat sebagai Ketua Kwarda Pramuka Maluku. Penyelidikan dilakukan sebagai tindak lanjut atas tunggakan perkara sejak tahun 2023 guna mencegah berkembangnya spekulasi dan polemik di tengah masyarakat.
Dalam proses penyelidikan, Kejati Maluku telah memanggil sejumlah pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan. Dari klarifikasi dan pengumpulan data, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
“Pihak-pihak yang kami mintai keterangan adalah pelaksana kegiatan. Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan potensi kerugian keuangan daerah sebesar Rp384.044.660,” jelas Diky.
Besaran potensi kerugian tersebut kemudian diverifikasi dan disesuaikan dengan hasil audit investigatif yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Maluku. Hasil audit itu selanjutnya ditindaklanjuti oleh Kwarda Pramuka Maluku bersama Dispora Provinsi Maluku dengan melakukan penyetoran ke kas daerah.
Menurut Diky, pengembalian dana sebesar Rp384.044.660 telah dilakukan pada 28 November 2023. Fakta tersebut menjadi dasar utama Kejati Maluku dalam mengambil keputusan untuk menghentikan penyelidikan perkara.
“Pengembalian kerugian keuangan daerah sudah dilakukan dan ada bukti penyetorannya. Ini fakta hukum yang kami pegang. Bukti fisiknya juga ada,” tegasnya sambil menunjukkan dokumen setoran ke kas daerah Provinsi Maluku.
Meski demikian, Kejati Maluku menegaskan bahwa penghentian penyelidikan bukan berarti perkara ini tertutup selamanya. Aparat penegak hukum tetap membuka ruang untuk menindaklanjuti kembali kasus tersebut apabila di kemudian hari ditemukan fakta atau alat bukti baru.
“Apabila nantinya ada temuan atau bukti baru yang relevan, maka tidak menutup kemungkinan perkara ini akan kami buka kembali,” pungkas Diky.
Keputusan Kejati Maluku ini sekaligus menjadi penegasan bahwa mekanisme pengembalian kerugian negara tetap menjadi salah satu pertimbangan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas hukum.(*)




