RadarAmbon.id – POLDA Maluku akan menelaah aduan yang diajukan Wali Kota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena, terkait dugaan penyebaran fitnah melalui selebaran di media sosial. Aduan tersebut disampaikan Wali Kota Ambon melalui tim kuasa hukumnya terhadap dua orang aktivis.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanottama, mengatakan pihaknya akan mempelajari laporan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. “Untuk aduan yang masuk akan kami pelajari dan telaah terlebih dahulu, terkait peristiwa yang diadukan, pasal yang disangkakan, serta subjek hukumnya,” ujar Kombes Pol Piter Yanottama melalui pesan WhatsApp, Rabu (28/1/2026).
Ia menjelaskan, apabila dari hasil telaah dan pendalaman ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka laporan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Setiap aduan atau laporan yang telah ditelaah dan memenuhi persyaratan akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Ambon Bodewin Melkias Wattimena melalui tim kuasa hukumnya, Jhon Leno Solisa dan rekan, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, fitnah, serta pencemaran nama baik ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Rabu (28/1/2026).
Laporan tersebut ditujukan kepada dua aktivis, yakni Mujahidin Buano dan Osama Rumbouw. (*)




