Pengembalian Batas Usulan Bos Dian Pertiwi Gagal

  • Bagikan

RadarAmbon.id – UPAYA pengembalian batas tanah yang diajukan Alfred Shanan Then di kawasan Jalan Jenderal Soedirman, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, gagal dilaksanakan, Selasa (27/1/2026).

Pengembalian batas tersebut dilakukan atas permintaan Alfred Shanan Then yang diwakili kuasa hukumnya, Munir Kairoty, bersama sejumlah staf. Turut hadir dalam kegiatan itu petugas ukur dari Kantor BPN/ATR Kota Ambon yang dipimpin Lusye Edwiss Refualu.

Lusye menjelaskan, pihaknya turun ke lapangan atas permohonan kuasa hukum Alfred. Namun, proses pengukuran tidak dapat dilanjutkan karena adanya pencegatan dari keluarga mendiang Chame Soissa. Hal itu dipicu perbedaan data sertifikat yang masing-masing dimiliki oleh pihak Alfred dan ahli waris Chame Soissa.

“Seperti yang kita lihat bersama di lapangan, akhirnya pengukuran dibatalkan karena perlu dilakukan sinkronisasi data terlebih dahulu. Agenda ini akan kami lanjutkan di kantor untuk diselesaikan setelah kegiatan hari ini,” ujar Lusye.

Sementara itu, ahli waris Chame Soissa, Hany Soissa, menilai pihaknya dirugikan karena pengembalian batas dilakukan secara sepihak tanpa didahului mediasi atau klarifikasi data di Kantor BPN/ATR Kota Ambon.

“Kami memang menerima informasi soal rencana pengembalian batas ini, yang diminta oleh kuasa hukum Alfred, saudara Munir. Namun tidak pernah ada proses sinkronisasi data atau pertemuan resmi di BPN. Tiba-tiba saja diarahkan untuk dilakukan pengembalian batas hari ini,” tegas Hany usai terjadi adu argumen di lokasi.

Ia menambahkan, undangan pengembalian batas tidak hanya disampaikan kepada ahli waris Chame Soissa, tetapi juga kepada Pemerintah Desa Batu Merah, Pemerintah Provinsi Maluku melalui Bidang Aset, serta Polda Maluku. Namun, pihak yang hadir dari Polda Maluku hanya seorang anggota Direktorat Kriminal Umum sebagai penyidik.

Hany juga mempertanyakan integritas BPN/ATR Kota Ambon. Menurutnya, permohonan pengembalian batas yang diajukan pihaknya sejak lama tidak pernah ditindaklanjuti, bahkan sempat ditolak dengan pengembalian biaya.

“Permintaan kami berkali-kali ditolak. Sementara pihak Dian Pertiwi mengajukan usulan dan langsung dijalankan. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar, ada apa sebenarnya,” ujarnya.

Secara rinci, Hany menyebutkan bahwa batas tanah yang disengketakan berada di atas Sertifikat Nomor 103, yang merupakan gabungan dari tiga sertifikat, masing-masing Nomor M 560, M 561, dan M 465.

“Tanah yang dibeli Alfred berasal dari Susi Patti, dan Susi Patti membeli dari kami. Kami tahu betul riwayat tanah ini. Jadi jangan dibuat seolah-olah kami tidak memahami asal-usulnya,” tandasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Alfred Shanan Then, Munir Kairoty, menjelaskan bahwa pengembalian batas dilakukan berdasarkan rekomendasi Polda Maluku, terkait laporan hukum yang telah diajukannya.

“Pengembalian batas ini kami lakukan atas rekomendasi dari Polda Maluku,” kata Munir.

Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah memproses hukum sejumlah pihak atas dugaan penggelapan dan penyerobotan lahan di lokasi tersebut. Langkah pengembalian batas dinilai perlu untuk memperjelas status dan posisi lahan.

“Awalnya lahan ini sudah dilakukan pengembalian batas dan telah terbit sertifikat elektronik. Namun kemudian muncul klaim dari pihak lain, sehingga kami menempuh jalur hukum,” pungkasnya. (AAN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *