RadarAmbon.id – Alimun Kairoty alias Ali (56) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak gadis di bawah umur.
Warga di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.
Kasat Reskrim Kompol Androyuan menjelaskan bahwa kejadian yang dialami korban, FYH (14) berawal ketika korban pada Selasa (6/1/2026) sekira pukul 20.00 WIT, sedang bermain Handphone di depan gapura salah satu dusun di Salahutu. Asyik main HP, datang pelaku dan mengajak korban untuk jalan-jalan.
“Korban ditawari uang Rp50 ribu oleh tersangka,” kata Kasat Reskrim melalui Kasi Humas Ipda Janete S. Luhukay, kepada RadarAmbon
Setelah itu, korban dibawa Alimun ke salah satu lorong tempat pembuangan sampah.
“Tersangka kemudian melakukan aksinya. Setelah puas korban diberi uang Rp50 ribu. Korban juga diminta tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain,” jelasnya.
Namun, sekembalinya ke rumah, FYH menceritakan peristiwa itu kepada orangtuanya, dan Rabu (7/1/2026) kasus ini dilaporkan ke kepolisian.
Atas perbuatan ini, tambah dia, tersangka dikenakan Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014. Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002.
“Ancaman pidana:Penjara 5-15 tahun, denda sampai Rp5 miliar,” pungkasnya.(AAN)




