RadarAmbon.id – AROMA pelanggaran hukum mencuat dari pengelolaan parkir di kawasan Pasar Mardika, Kota Ambon. Komisi III DPRD Kota Ambon menyatakan sikap keras dengan membuka
opsi pelaporan pidana terhadap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Yahya Kotta, atas dugaan pungutan liar (pungli) retribusi parkir yang dinilai bertentangan dengan
aturan.
Sikap tegas ini diambil setelah DPRD menilai praktik penarikan retribusi parkir di badan jalan Pasar Mardika berlangsung tanpa dasar hukum yang sah dan berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela, menegaskan bahwa kesimpulan tersebut bukan asumsi, melainkan hasil pengawasan langsung DPRD serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait di
lapangan.
“Hasil pengawasan dan klarifikasi kami menunjukkan adanya penarikan retribusi yang tidak sesuai ketentuan. Jika ini terus dibiarkan, DPRD akan membawa persoalan ini ke Kejati Maluku,”
tegas Morits kepada wartawan di Ambon, Kamis (22/1/2026).
Ia mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Ambon telah menetapkan kawasan bahu jalan di sekitar Pasar Mardika sebagai ruas jalan nasional yang tidak dapat dipungut retribusi parkir.
Ketentuan tersebut, kata dia, juga pernah ditegaskan oleh Dinas Perindag Provinsi Maluku melalui Pelaksana Harian Achmad Jaiz Ely.
“Pernyataan resmi sudah jelas, Jalan Pantai Mardika sampai Batu Merah bukan lokasi parkir berbayar,” ujarnya.
Namun fakta di lapangan justru menunjukkan adanya pihak ketiga yang difasilitasi untuk melakukan penarikan retribusi parkir di sepanjang badan jalan tersebut. Kondisi ini dinilai DPRD
sebagai bentuk pembiaran yang berpotensi melanggar hukum.
Morits menilai, dalih penggunaan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penetapan Kawasan Perdagangan Mardika tidak dapat dijadikan legitimasi penarikan
retribusi parkir.
“SK itu tidak mengatur retribusi parkir di badan jalan. Menjadikannya dasar pungutan adalah tindakan yang keliru dan berisiko hukum,” tegas politisi Partai NasDem tersebut.
Ia juga menekankan bahwa kewenangan pemungutan retribusi parkir berada pada Pemerintah Kota Ambon. Sementara itu, Pemkot Ambon sendiri tidak pernah menetapkan ruas jalan nasional
di kawasan tersebut sebagai objek retribusi.
Atas dasar itu, Komisi III DPRD Kota Ambon mendesak agar penertiban parkir di kawasan Pasar Mardika segera dilakukan secara menyeluruh.
“Jika saat penertiban masih ditemukan praktik penarikan retribusi di badan Jalan Pantai Mardika, DPRD tidak akan ragu membuat laporan resmi ke Kejaksaan,” pungkas Morits.
Sementara itu, KadisPerindag Maluku, Yahya Kotta yang dikonformasi ihwal dugaan pungutan liar melalui pesan whatsApp tidak dibalas. Bahkan panggilan telepon juga tidak direspon.(*)




