RadarAmbon.id – PENUNTUT Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menilai keberatan yang diajukan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal BUMD PT Tanimbar Energi tidak tepat sasaran. Menurut jaksa, seluruh eksepsi tersebut telah masuk pada pembahasan pokok perkara sehingga tidak relevan diuji pada tahap awal persidangan.
Sikap tersebut disampaikan saat jaksa membacakan tanggapan atas eksepsi tiga terdakwa, yakni mantan Bupati KKT periode 2017–2022 Petrus Fatlolon, Direktur Utama PT Tanimbar Energi periode 2019–2023 Johanna Joice Julita Lololuan, serta Direktur Keuangan periode 2019–2023 Karel F.G.B. Lusnarnera.
Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama, menjelaskan Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi karena dinilai tidak beralasan menurut hukum. Jaksa juga menegaskan surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum acara dan perkara layak dilanjutkan ke tahap pembuktian,Demikian disampaikan kepada awak media,Rabu (21/1/26).
Dalam persidangan, jaksa menegaskan proses penuntutan telah sah karena perkara mulai diperiksa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Berdasarkan ketentuan peralihan dan Surat Edaran Mahkamah Agung, pemeriksaan tetap menggunakan KUHAP 1981 sehingga dalil adanya cacat prosedur dinilai tidak berdasar.
Penuntut Umum juga menolak anggapan bahwa dakwaan kabur maupun bahwa perkara ini sekadar persoalan administrasi atau perdata. Menurut jaksa, penentuan tanggung jawab hukum para terdakwa, termasuk soal kewenangan, kerugian negara, dan keabsahan audit, hanya dapat dibuktikan melalui pemeriksaan pokok perkara. Persidangan kini menunggu putusan sela Majelis Hakim untuk menentukan kelanjutan perkara.(*)




